MANGGARAI, Fokusntt.com- Kementerian Sosial resmi menonaktifkan sejumlah peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan sosial dan jaminan kesehatan tepat sasaran.
Di Kabupaten Manggarai, jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan per 1 Februari 2026 tercatat sebanyak 19.099 jiwa.
Sebelumnya, total peserta PBI JKN di daerah itu mencapai 230.303 jiwa per 31 Januari 2026.
Penonaktifan dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya perubahan status ekonomi keluarga yang masuk kategori desil 6-10 dalam DTSEN, data yang tidak padan atau tidak sinkron, peserta yang telah meninggal dunia, serta kepesertaan ganda.
Kebijakan ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang khawatir tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Sosial memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan tetap terjamin.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai, Benyamin San menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan mengusulkan reaktivasi kepesertaan kepada Kementerian Sosial bagi warga yang menderita penyakit kronis atau pasien dalam kondisi darurat yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera.
“Kami sudah mengajukan usulan reaktivasi untuk kasus-kasus prioritas, seperti penderita penyakit kronis dan pasien darurat. Prinsipnya, jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak mendapatkan layanan,” ujarnya.
Selain itu, sesuai arahan pemerintah pusat, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dinas Sosial akan segera melakukan ground check atau verifikasi lapangan terhadap peserta yang dinonaktifkan.
Langkah ini bertujuan memastikan validitas data dan memberikan ruang koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Pemkab Manggarai juga memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetap dapat terlayani melalui skema PBI yang dibiayai APBD II Kabupaten Manggarai. Dengan skema tersebut, warga yang terdampak penonaktifan tidak perlu merasa cemas.
“Kami menjamin tidak ada warga miskin yang ditelantarkan. Jika memang masih layak menerima bantuan, akan kami usulkan kembali melalui pembaruan data DTSEN maupun skema PBI APBD,” tegasnya.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima PBI JKN namun kepesertaannya dinonaktifkan, agar segera melapor ke pemerintah desa, kelurahan, atau langsung ke Dinas Sosial untuk dilakukan pendataan dan pengusulan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemutakhiran data ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penerima manfaat sehingga program jaminan kesehatan benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.***







