3 Tahun Tak Bayar Retribusi, 4 Kios di Pasar Puni Ruteng Dikosongkan

3 Tahun Tak Bayar Retribusi, 4 Kios di Pasar Puni Ruteng Dikosongkan (Fokus NTT)

Manggarai, FN – Sebanyak Empat (4) Unit kios di pasar Rakyat Puni Ruteng, kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai, NTT di kosongkan oleh pegawai dari Badan Pendapatan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP), Selasa, 5 Agustus 2025.

Eksekusi terhadap pengosongan kios tersebut lantaran tak pernah membayar retribusi selama 3 tahun terkahir.

Bacaan Lainnya

“Tadi kita melakukan eksekusi empat (4) kios di Pasar Puni karena tunggakannya sudah sejak tahun 2023 tidak membayar. Kemudian, langkah-langkah administrasi sesuai prosedur hukum sudah kami lakukan,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Kanisius Nasak kepada wartawan.

Ekseskusi tersebut juga kata dia, sebelumnya telah dilakukan melalui surat teguran pertama, kedua dan surat teguran ketiga.

Tidak hanya itu, panggilan menghadap untuk minta klarifikasi kembali terkait dengan respon atau tanggapan balik pemakai setelah menerima surat teguran-teguran itu juga tidak diindahkan.

“Hari ini, kami harus lakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah sesuai perintah regulasi. Tidak ada pilih kasih, kalau tidak penuhi kewaiban ya kita tindak,” tegasnya.

Hal lain yang disorot Kaban Kanis adalah soal pemanfaatan aset-aset pemerintah harus sesuai dengan peruntukannya sehingga ada perputaran duit, aktivitas perekonomiannya berjalan.

“Pemda Manggarai menyewakan aset-aset seperti kios atau ruko itu tidak semata-mata supaya ada PAD dari pajak dan retribusi ya, lebih penting supaya ada aktivitas perekonomian di situ. Kalau peruntukannya sebaga tempat usaha jangan gunakan sebagai tempat tinggal,” ujarnya.

Hal ini, lanjut kaban Nasak sebagai edukasi bagi pemakai atau pengguna aset pemda yang lain, baik di Puni, di Pasar inpres Ruteng atau di lokasi-lokasi yang lain.

Kita berharap, sebelum langkah pemaksaan dilakukan, para pihak pengguna aset pemda Manggarai agar segera melunasi kewajibannya.

Mantan Kadis DLH itu juga berkata, bahwa keempat kios dimaksud di Pasar Puni kini dibuka terhadap siapapun yang mau menggunakan untuk segera mengajukan permohonan ke Badan Pendapatan.

“Kita langsung buka lagi bagi yang yang menyewa kios-kios itu, masyarakat yang berminat menggunakan agar segera melakukan permohonan ke Badan Pendapatan,” tandasnya.

Sementara Kasat PolPP Manggarai, Aleksius Harmin mengaku pihaknya selalu siap untuk mendukung dalam kaitannya penertiban Perda.

“Pada prinsipnya, kita mendukung setiap upaya penertiban Perda. Termasuk pengamanan aset-aset pemda sebagaimana yang dilakukan Badan Pendapatan,” Ujar Aleksius Harmin.** (YH/FN).

Pos terkait