MANGGARAI, FN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Manggarai.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adat, pemerintah daerah tentang pentingnya melindungi dan mengelola tanah ulayat secara hukum negara melalui proses administrasi, pengukuran, dan sertifikasi.
Proses ini penting karena tanah ulayat, yang dikuasai secara kolektif oleh masyarakat hukum adat, seringkali tidak memiliki catatan resmi, sehingga rentan terhadap sengketa dan penyalahgunaan.
Dalam sambutannya Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa, sebagaimana atensi bapak presiden Prabowo Subianto untuk menjadi perhatian yang sangat besar atas pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan termasuk di dalamnya adalah tanah ulayat.
“Jadi saat ini untuk pengadministrasian bukan hanya bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat tetapi bukti bahwa negara hadir dan komit untuk bersama-sama menjaga tanah wilayah tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat,” katanya, Kamis, 18/09/2025.
Sementara Bupati Manggarai, Hery Nabit menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Dirinya menegaskan bahwa, pengadministrasian tanah ulayat merupakan langkah strategis dalam melindungi hak-hak masyarakat adat serta mencegah konflik agraria di masa depan.
“Pendaftaran tanah ulayat ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat kita. Pemerintah daerah siap bersinergi dengan BPN dan seluruh unsur terkait untuk mempercepat proses ini,” ucapnya
Hery Nabit juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat adat mengenai mekanisme dan manfaat dari pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN, kepala kantor pertanahan, unsur Forkopimda, serta perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Manggarai.







