MANGGARAI, FokusNTT.com- Tim Pencegahan Satgaswil NTT Densus 88 Anti Teror Polri mengungkap perubahan signifikan dalam pola penyebaran paham radikal yang kini menyasar anak-anak dan remaja melalui ruang digital.
Temuan ini mendorong Pemerintah Kabupaten Manggarai menyiapkan aturan pembatasan penggunaan gadget bagi pelajar, khususnya di lingkungan sekolah.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi antara Densus 88 dan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang digelar pada Selasa, 17 Maret 2026, di ruang kerja Sekretaris Daerah Manggarai.
Penjabat Sekretaris Daerah Manggarai, Lambertus Paput, mengatakan bahwa pembahasan ini menjadi penting karena Manggarai menyandang status Kabupaten Layak Anak, sehingga perlindungan terhadap anak harus diperkuat, termasuk dari ancaman di dunia digital.
“Pertemuan ini diinisiasi oleh Densus 88. Kita perlu memiliki konsep yang sama dalam mengatasi persoalan anak, terutama menghadapi ancaman baru di ruang digital,” ujarnya.
Modus Baru: Dari Tatap Muka ke Dunia Digital
Dalam pemaparannya, Iptu Silvester Guntur, dari Tim Cegah Satgaswil NTT Densus 88 AT Polri menegaskan bahwa kelompok ekstrem kini tidak lagi mengandalkan metode lama dalam menyebarkan ideologi kekerasan.
“Salah satu konsen kami adalah bagaimana melindungi anak-anak kita dari paham-paham IRET,” ungkapnya.
Menurutnya, kelompok radikal terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Mereka masuk melalui ruang yang paling dekat dengan kehidupan remaja: media sosial, aplikasi percakapan, dan game online.
Platform seperti Instagram, Telegram, WhatsApp, TikTok, Twitter/X, Facebook hingga SnackVideo kini kerap digunakan sebagai ruang interaksi awal.
Namun yang lebih sulit diawasi adalah percakapan di dalam game online. Di ruang inilah proses pendekatan sering dimulai secara halus.
Paparan Densus 88 menunjukkan data yang cukup mengkhawatirkan.
Secara nasional terdapat 110 anak yang pernah teridentifikasi terlibat dalam proses doktrinasi ideologi radikal melalui game online.
Anak-anak itu bergabung dalam komunitas digital yang memiliki keterkaitan dengan jaringan ekstrem.
Sebagian besar dari mereka sebelumnya aktif memainkan game dengan tema kekerasan seperti Roblox, GTA, PUBG, Free Fire, GoreBox dan sejumlah game lain.
Proses radikalisasi itu tidak terjadi secara tiba-tiba. Anak-anak terlebih dahulu masuk ke dalam komunitas digital yang memberi mereka rasa diterima.
Fase ini disebut sebagai fase kenyamanan. Mereka merasa menemukan lingkungan baru yang mendengarkan dan memahami mereka.
Dari 110 anak yang teridentifikasi, sebanyak 72 anak diketahui telah terpapar ideologi kekerasan melalui grup yang dikenal sebagai TCC atau True Crime Community.
Setelah fase kenyamanan, anak-anak masuk ke tahap keterikatan emosional. Hubungan dengan anggota kelompok menjadi semakin intens.
Mereka mulai menganggap komunitas tersebut sebagai bagian dari identitas diri.
Tahap berikutnya adalah fase loyalitas. Pada fase ini doktrin ideologi mulai diberikan secara lebih agresif.
Beberapa anak bahkan diperkenalkan pada materi ekstrem seperti cara membuat senjata hingga merakit bom.
Tim Densus juga mengungkap bahwa kelompok radikal secara sengaja menyasar anak-anak yang berada dalam kondisi psikologis rentan.
Target yang paling sering didekati adalah korban perundungan, anak dari keluarga broken home, anak yang kurang mendapat perhatian orang tua, hingga remaja yang mengalami kecanduan gadget atau game.
Anak-anak yang terlalu sering mengonsumsi konten kekerasan atau pornografi juga dinilai lebih mudah dipengaruhi.
Tim Densus 88 juga memaparkan sejumlah kasus nyata yang pernah terjadi.
Salah satunya adalah kasus seorang pelajar berinisial RAHMAT yang melakukan aksi di SMPN 3 Sungai Raya setelah mengalami perundungan.
Pelaku diketahui menjadi anggota grup TCC atau True Crime Community.
Kasus lain terjadi pada seorang siswa SMAN 72 Jakarta bernama Muhammad Nazriel Fadhel Hidayat.
Remaja tersebut terpapar ideologi ekstrem kanan melalui media sosial dan komunitas TCC.
Pelaku mengaku merasa terasing dan tidak memiliki tempat untuk bercerita. Ia juga mengalami bullying di lingkungan sekolah sehingga terdorong melakukan tindakan nekat.
Secara nasional, tercatat ada 13 anak yang pernah merencanakan aksi kekerasan serupa.
Fenomena ini, menurut Silvester, mulai menjalar hingga ke wilayah Nusa Tenggara Timur.
Beberapa anak di daerah ini diketahui telah terpapar ideologi kekerasan melalui grup percakapan daring.
Salah satu grup yang terpantau adalah “Mein Chat”. Di dalamnya terdapat diskusi yang mengarah pada dukungan terhadap ideologi ekstrem, termasuk propaganda terkait konflik global.
Selain itu, terdapat pula komunitas True Crime Community yang berkembang secara organik di media sosial.
Komunitas ini tidak memiliki satu pendiri resmi, tetapi tumbuh dari ketertarikan publik terhadap kisah-kisah kriminal.
Namun dalam praktiknya, sebagian anggota komunitas tersebut justru mengagungkan aksi kekerasan dan meniru tindakan para pelaku sebelumnya.
Densus 88 menilai kondisi ini menunjukkan satu hal penting: ruang digital telah berubah menjadi medan baru radikalisasi.
“Ruang digital menjadi arena baru karena proses radikalisasi berlangsung cepat, massif, dan lebih sulit dideteksi melalui pengawasan konvensional,” jelas Silvester.
Anak-anak dan remaja menjadi target utama karena mereka berada pada fase pencarian jati diri.
Pada fase ini, pengaruh dari komunitas digital dapat membentuk cara pandang mereka terhadap dunia.
“Inilah alasan mengapa pemerintah sangat perlu mengeluarkan peraturan pembatasan penggunaan handphone bagi anak,” tegasnya.
Di tingkat nasional, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan regulasi melalui PP TUNAS yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak di ruang digital. Namun implementasinya dinilai belum efektif hingga ke tingkat daerah.
Karena itu pemerintah daerah didorong untuk mengambil langkah yang lebih konkret.
“Terbitnya PP Tunas di tingkat pusat sepertinya kurang efektif hingga ke tingkat daerah. Itulah alasan mengapa kita perlu duduk bersama untuk mengeluarkan peraturan pemerintah daerah dalam melindungi anak dari dunia digital,” jelasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai dapat mengeluarkan surat edaran atau bahkan peraturan bupati yang secara tegas mengatur pembatasan penggunaan media sosial dan game online bagi pelajar.
“Harus ada langkah tegas di mana pemda bisa mengeluarkan edaran terkait pembatasan akses terhadap media sosial dan game online terhadap remaja, atau bahkan menerbitkan Perbup,” tegasnya.
Menanggapi paparan tersebut, Penjabat Sekda Manggarai meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera menyusun konsep regulasi dengan melibatkan berbagai pihak.
“P3A diharapkan menyusun peraturan bupati terkait perlindungan anak, gandeng Densus dan berbagai pihak terkait,” kata Lambertus Paput.
Rapat kemudian dilanjutkan dan dipimpin oleh Asisten III Setda Manggarai, Ir. Marianus Yosef Djelamu.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Manggarai, Maria Yustina Diana Baru, mengakui bahwa paparan Densus membuka perspektif baru bagi program pemerintah daerah.
“Salah satu info penting tadi bahwa salah satu pintu masuk adalah game. Info-info ini sepertinya masih luput dari materi-materi yang menjadi program kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa selama ini program yang dijalankan lebih banyak menyoroti isu perilaku seksual remaja dan penyalahgunaan narkotika.
“Materi kami lebih pada perilaku seksual dan Napza. Ini agak jauh dari materi kami. Kami sangat membuka diri dan siap berjalan bersama dengan tim dari Densus 88. Saya rasa ini sangat penting untuk diperhatikan secara serius,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Asso, melihat persoalan ini juga berkaitan langsung dengan indikator penilaian Kabupaten Layak Anak.
“Saya mungkin melihatnya dari sisi penyelenggara Kabupaten Layak Anak. Ada dua poin penting yang dinilai, yakni perlindungan hak anak dan perlindungan khusus anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penilaian Kabupaten Layak Anak diukur melalui 24 indikator yang terbagi dalam lima klaster.
Dalam klaster perlindungan khusus terdapat 15 kategori anak yang harus mendapat perlakuan khusus, termasuk anak yang menjadi korban jaringan terorisme.
Karena itu pihaknya mengusulkan agar Densus 88 dilibatkan secara resmi dalam gugus tugas perlindungan anak di Kabupaten Manggarai.
“Kami mengusulkan untuk memasukkan personel Densus 88 sebagai anggota gugus tugas. SK gugus tugas ini akan kami revisi kembali untuk memasukkan Densus 88,” jelasnya.
Ia juga membuka peluang kerja sama dalam berbagai kegiatan edukasi yang melibatkan siswa dan orang tua.
“Kami banyak melakukan kegiatan yang menghadirkan anak-anak sekolah dan orang tua. Ke depan mungkin akan ada komunikasi yang intens untuk menghadirkan teman-teman dari Densus 88 dalam setiap kegiatan,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Manggarai, Ferdinandus Sonimun Nggungge, mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil rapat tersebut kepada pimpinan dinas.
“Apa yang disampaikan hari ini kami akan sampaikan ke Pak Kadis. Mudah-mudahan kami bisa menyusun regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan HP di sekolah,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Tim Pencegahan Satgaswil NTT Densus 88 AT Polri sepakat menindaklanjuti pembahasan tersebut dengan menyusun surat edaran pembatasan penggunaan gadget bagi siswa.
Langkah ini dipandang mendesak. Bagi aparat keamanan, perubahan cara kelompok radikal merekrut anggota menunjukkan bahwa ruang digital kini bukan sekadar tempat hiburan bagi remaja. Ia telah berubah menjadi medan baru perebutan pengaruh terhadap generasi muda.***







