Dorong Legalitas Tanah Adat, ATR/BPN Fokus Sertifikasi Tanah Ulayat Suku Niang Todo di Manggarai

Manggarai, FokusNTT.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat komitmen dalam melindungi tanah adat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di NTT.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan monitoring kepatuhan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di wilayah adat Suku Niang Todo, Desa Todo, Kecamatan Satar Utara, Kabupaten Manggarai, pada Kamis 23/10/2025.

Bacaan Lainnya

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong legalitas dan perlindungan tanah ulayat sekaligus mendukung program nasional reforma agraria yang menekankan pemerataan hak atas tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Kanwil BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Kementerian ATR/BPN dalam menata dan mensertifikatkan tanah ulayat milik masyarakat adat di Manggarai.

“Kami bersama tim dari Kementerian ATR/BPN mengagendakan pertemuan khusus dengan kepala gendang Suku Niang Todo untuk memastikan proses pensertifikatan tanah ulayat ini berjalan sesuai ketentuan. Harapannya, sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Gendang Suku Niang Todo bisa diterbitkan sebelum akhir tahun 2025,” ujarnya.

Selain itu, Fransiska juga mengungkapkan bahwa untuk tahun 2026, BPN menargetkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis sebanyak 4.000 bidang di Kabupaten Manggarai.

Program ini diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Sementara staf khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah.

“Kehadiran kami di sini menjadi bukti komitmen pemerintah bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga diwujudkan melalui perlindungan hukum yang konkret terhadap tanah ulayat,” jelasnya.

Menurut Rezka, wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu fokus nasional dalam program pendaftaran tanah ulayat karena masih banyak wilayah adat yang belum terdaftar secara resmi.

“Kami ingin memastikan tanah ulayat di NTT memiliki dasar hukum yang kuat,”tutupnya.

Tua adat Gendang Suku Niang Todo, Agustinus Bandung, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pihak Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN NTT, serta BPN Manggarai yang telah hadir langsung untuk melakukan monitoring di wilayah mereka.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas perhatian dari pemerintah. Ini menjadi harapan besar bagi kami agar tanah adat Gendang Niang Todo memiliki kepastian hukum dan terlindungi untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Kegiatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong legalitas dan perlindungan tanah adat, serta memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Manggarai dan seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.***

Pos terkait