Hari ini Pelaku Pembongkaran Portal di Labuan Bajo Dilaporkan Ahli Waris ke Polres Mabar

Aksi pembongkaran portal oleh sejumlah warga di atas tanah milik Alm. Dance Turun di Labuan Bajo pada Jumat (31/1) lalu. Para pelaku akhirnya diadukan ke Polres Mabar oleh Blasius Aman selaku ahli waris.

Ruteng, FokusNTT- Hari ini (Kamis,6/2/2025), para pelaku pembongkaran Portal di tanah milik keluarga ahli waris Alm. Dance Turuk di lokasi Toroh Bembe, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dilaporkan ke Polres Manggarai Barat (Mabar).

Demikian keterangan yang diperoleh media ini pada Kamis sore.

Bacaan Lainnya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada hari Jumat, 31 Januari 2025 lalu, sekelompok warga melakukan aksi pembongkaran portal yang dipasang pemilik tanah yang terletak di Toroh Bembe, Kelurahan Labuan Bajo.

Belasius Aman salah satu ahli Waris Alm. Dance Turuk melaporkan para pelaku ke Polres Mabar.

Belasius Aman didampingi Benediktus Janur, SH., sebagai kuasa hukum. Yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) yang dilakukan oleh FS, RS, dkk pada hari Jumat, 31 Januari 2025, jam 13.00.

“Benar. Hari ini Belasius Aman, sebagai salah satu ahli waris Alm. Dance Turuk membuat pengaduan ke Polres Mabar mengenai dugaan tindak pidana main hakim sendiri yang dilakukan oleh FS, RS, dkk pada hari Jumat, 31 Januari 2025 di Toroh Bembe, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo,” kata Benediktus Janur kepada media ini via WA.

Beni Janur mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana main hakim sendiri itu berupa tindakan kekerasan terhadap barang, yakni portal milik Belasius Aman yang dipasang dalam tanah milik ahli waris Alm. Dance Turuk.

“Perbuatan para pelaku itu jelas merupakan tindak pidana main hakim sendiri yang tidak pernah boleh di Negara Hukum,” tambah Beni Janur.

Tindakan para pelaku ini, menurut Beni Janur, memenuhi kualifikasi tindak pidana Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi, ‘Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan’. Pasal 170 ayat (2) poin-1 menetapkan, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Beni mengharapkan Polres Manggarai Barat segera melakukan penegakan hukum atas pengaduan kliennya Belasius Aman. “Tindakan main hakim sendiri sudah terang benderang. Ditayangkan tindakan tersebut dalam berita iNewsTV. Para pelaku sudah jelas. Barang bukti kekerasan terhadap barang yang dilakukan para pelaku juga sudah terang benderang. Penegakan hukum yang cepat dan tegas terhadap tindak pidana main hakim sendiri ini penting untuk pembelajaran bagi masyarakat umum agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, terang Beni Janur.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, warga membongkar portal di atas tanah pelapor selaku ahli waris karena dinilai menutup akses jalan pemukiman warga.

Namun hal tersebut dibantah oleh lurah Labuan Bajo Vincensius Taso.

Vinsensius Taso mengatakan bahwa salah satu portal tersebut dibangun di atas tanah milik.

Vinsensius juga mengatakan bahwa ruas jalan yang ada bukanlah ruas jalan umum melainkan ruas jalan yang dibangun oleh pemilik tanah.

Penulis: aka

Editor: aka

 

Pos terkait