Kapolres Manggarai Timur Siap Membongkar Semua Akun Palsu di Facebook

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto (tengah) menyatakan, siap membongkar akun fake di facebook yang selama ini telah meresahkan masyarakat kabupaten Manggarai Timur.

Borong, FokusNTT- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai Timur AKBP Suryanto menyatakan bahwa jajarannya siap membongkar semua akun palsu di facebook yang selama ini sudah banyak meresahkan masyarakat Manggarai Timur.

Hal disampaikan AKBP Suryanto saat menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan di Borong Manggarai Timur pada Senin (31/3/2025) lalu.

Bacaan Lainnya

“Polres Manggarai Timur siap membongkar semua akun palsu di facebook yang selama ini sudah meresahkan masyarakat Manggarai Timur,” tegas AKBP Suryanto dipenghujung konferensi pers itu.

Adapun kasus penganiayaan itu, dilakukan oleh tersangka yang merupakan seorang oknum wartawan sekaligus pemilik sejumlah media. Sementara korbannya adalah Firman Jaya, juga berprofesi sebagai wartawan.

Tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kos korban Firman Jaya yang beralamat di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Manggarai Timur.

Dalam melakukan penganiayaan, tersangka oknum wartawan berinisial AK itu dibantu adiknya yaitu YJK.

Alasan AK dan adiknya melakukan penganiayaan, seperti yang dijelaskan Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, karena korban dituduh sebagai pemilik akun fake di facebook.

“Kasus ini bermula setelah tersangka merasa sakit hati, karena para tersangka menganggap bahwa akun Fake di Facebook yang menghina tersangka AK dan keluarganya itu  adalah akun fake milik korban FJ,” jelas AKBP Suryanto.

“Dan kehadiran tersangka bersama adiknya ke sana itu, awalnya untuk menanyakan terkait, apakah akun tersebut milik FJ atau tidak. Namun, karena pada saat ketemu FJ ini berlari sehingga mengakibatkan tersangka AK ini emosi dan melakukan pemukulan,” lanjutnya.

Apa yang disampaikan oleh Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, sama dengan yang pernah diutarakan oleh tersangka AK saat menghubungi media ini beberapa saat usai kejadian.

“Saya punya bukti kuat dan yakin bahwa pemilik akun fake Ruhga Boto adalah dia itu (korban Firman Jaya, red),” tandas tersangka AK via telpon WA.

Masih saat menghubungi media ini saat itu, tersangka AK mengatakan, boleh menghina dirinya sebagai wartawan tetapi jangan menghina isteri dan keluarganya.

Namun tersangka AK bersama adiknya terpaksa menerima akibat dari apa telah terjadi karena penyidik Polres Manggarai Timur menetapkan keduanya sebagai tersangka bahkan sudah dilakukan penahanan.

Keduanya disangkakan pasal berlapis dalam KUHP yaitu pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Penulis: junt/aka

Pos terkait