Muhamad Thasyrif Klarifikasi Pernyataan Aladdin Nasar Soal Silsilah dan Tanah di Karangan Labuan Bajo

Muhammad Thasyrif alias Asep, ahli waris (Alm) Abu Sofyan Daeng Pabeta. Foto: ist

LABUAN BAJO, FN Muhamad Thasryf alias Asep melalui kuasa hukumnya, memberikan klarifikasi soal silsilah dan status tanah Karangan di Labuan Bajo yang sekarang masih disengketakan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Kuasa hukum Muhamad Thasyrif, Benediktus Janur dari Gabriel Benedict Law Office melalui surat tertanggal 31 Januari 2025, menyampaikan klarifikasi dan diterima FokusNTT.com pada Sabtu (1/2) malam.

Bacaan Lainnya

Adapun klarifikasi tersebut sehubungan dengan berita media ini pada edisi 10 Januari 2025 berjudul “Aladdin Nasar Klarifikasi Soal Tanah Karangan dan Silsilah Keturunannya”.

“Kami , selaku Kuasa Hukum dari Muhamad Thasyrif alias Asep merasa perlu dan penting, untuk dan atas nama klien kami, menggunakan Hak Jawab untuk memberikan Klarifikasi atas Berita tersebut,” tulis kuasa hukum Muhamad Thasyrif.

Kuasa hukum Muhamad Thasyrif menyampaikan sejumlah dasar sekaligus mengklarifikasi pernyataan Alladin Nasar karena dinilai mengandung informasi- informasi yang tidak benar dan dapat menyesatkan.

Lebih lanjut kuasa hukum Muhamad Thasyrif menyampaikan sejumlah pointk larifikasi sebagai berikut:

1. Bahwa benar Aladdin Nasar adalah salah satu Tergugat yang digugat klien kami Muhamad Thasyrif dalam Perkara Nomor 9/Pdt.G/2024/Pdt di Pengadilan Negeri Labuan Bajo;

2. Bahwa Aladdin Nasar dijadikan Tergugat dalam Perkara tersebut, karena Aladdin Nasar adalah anak/ahli waris dari Haji Nasar Supu (Alm) yang tanpa hak telah menjual tanah di Karangan seluas 16 Ha (enam belas hektar) kepada Niko Naput pada tahun 1990. Haji Nasar Supu (Alm) adalah anak dari perkawinan H. Supu dengan Daniari, istri ke-5 dari H. Supu. Bagaimana mungkin Haji Nasar Supu (Alm), ayah dari Aladdin Nasar, memiliki hak waris tanah Karangan seluas 16 Ha (enam belas hektar), sementara para ahli waris dari perkawinan H. Supu dengan istri pertama, istri kedua, istri ketiga, dan istri keempat, tidak mendapatkan tanah warisan di Karangan tersebut?

3. Bahwa tanah di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat BUKAN tanah warisan dari H. Supu (Alm), tetapi merupakan tanah hak milik Daeng Ngintang alias Lolo Ngintang yang berasal dari hak milik pribadi dan warisan dari ayahnya Haji Abdurrachman Sirathol Mustaqim (Alm). Daeng Ngintang semasa hidupnya tinggal di Kampung Tengah, Labuan Bajo.

4. Bahwa tanah di Karangan yang dulu merupakan tanah kebun dengan total luas 35 Ha dengan batas-batas:

– Utara berbatasan dengan Tanjung/Mata Air Tawar atau Sumur Kecil

– Timur berbatasan dengan Tanah Kebun Datu Pota

– Selatan berbatasan denga Tanjung Batu Kallo

– Barat berbatasan dengan Pesisir Pantai Karangan dihibahkan oleh Daeng Ngintang (Alm) kepada putranya yang pertama Abu Soufyan Daeng Pabeta (Alm), ayah dari Klien kami Muhamad Thasyrif, sebagaimana dinyatakan dalam SURAT PEMBERIAN HIBAH/PELIMPAHAN HAK MILIK TANAH yang dibuat di hadapan FRANS SALES LEGA, BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II MANGGARAI dan ditandatangani oleh DAENG NGINTANG (Yang Menyerahkan), ABU SOUFYAN DAENG PABETA (Yang Menerima), Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai FRANS SALES LEGA, dengan Saksi-Saksi: IBRAHIM ABUHURAERA (Kepala Pemerintah Desa Labuan Bajo) dan MOEHAMMADY, S.H.

5. Bahwa Tanah di Karangan tersebut BUKAN TANAH WARISAN DARI H. SUPU (Alm) atau pihak lain manapun, tetapi TANAH HAK MILIK ABU SOUFYAN DAENG PABETA (Alm) berdasarkan Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah dari ibunya DAENG NGINTANG, yang sekarang ini menjadi HAK MILIK dari PARA AHLI WARIS ABU SOUFYAN DAENG PABETA (Alm).

6. Bahwa Tanah di Karangan tersebut BUKAN MERUPAKAN TANAH ADAT/ULAYAT yang menjadi wewenang Fungsionaris Adat/Ulayat Nggorang. Sehingga hak milik atas tanah di Karangan tersebut berdasarkan pembagian dan penyerahan oleh Fungsionaris Adat/Ulayat Nggorang adalah suatu kekeliruan/kesalahan.

7. Bahwa hal tersebut pada poin 6 di atas dibuktikan dengan fakta Tanah Karangan tersebut tidak termasuk dalam daftar Tanah Adat yang dibagi oleh Fungsionaris Adat Nggorang. Yang termasuk dalam daftar Tanah Adat yang dibagi oleh Fungsionaris Adat Nggoran hanyalah Tanah di Lokasi GOLO KARANGAN BAGIAN TIMUR sebagaimana tercantum dalam Surat Penyerahan Kuasa dari Fungsionaris Adat Nggorang H. Ishaka dan Haku Mustafa kepada H. Adam Djudje, tertanggal 1 Nopember 1996.

8. Bahwa dalam berita tersebut dinyatakan “Aladdin Nasar menghimbau agar pihak yang tidak memahami sejarah keluarganya untuk berhenti berusaha mengambil keuntungan dengan dasar-dasar kepemilikan yang tidak jelas asal usulnya”. Pernyataan Aladdin Nasar ini menyesatkan. Justru Aladdin Nasar yang tidak memahami sejarah keluarganya. Buktinya, Aladdin Nasar tidak mengetahui bahwa Haji Supu alias Abu Naim (Alm), buyutnya, memiliki saudari bernama Haryati Hajja Mina (Alm) yang keduanya merupakan anak dari perkawinan Haji Makki (Alm) dengan Zaenab (Alm) yang merupakan istri pertama Haji Makki (Alm). Kemudian, Haryati Hajja Mina kawin dengan Haji Abdurrachman Sirathol Mustaqim (Alm) dan mempunyai seorang anak bernama Daeng Ngintang alias Lolo Ngintang (Alm) yang kawin dengan Abdul Muthalib alias Laode Tanibu dan mempunyai dua orang anak, yakni anak pertama Abu Soufyan Daeng Pabeta (ayah dari Klien kami Muhamad Thasyrif) dan anak kedua Abdul Manan Siking.

9. Bahwa Haji Supu alias Abu Naim (Alm), buyut dari Alladin Nasar, memilik 5 (lima) orang istri. Alladin Nasar adalah turunan Istri Kelima dari Haji Supu alias Abu Naim (Alm).

Itulah sejumlah point klarifikasi kuasa hukum Muhamad Thasyrif.

Penulis: Alex Apri Kulas

Editor: AKA

Pos terkait