Penyelidikan Dugaan Oknun Wartawan di Matim Lakukan Penganiyaan Naik ke Tahap Penyidikan

Firman Jaya, salah seorang wartawan di Manggarai Timur yang menjadi korban penganiayaan sesama oknum wartawan. Penganiayaan terjadi pada Senin (32/3/2025) tengah malam. Andre Kornasen yang diduga pelaku telah ditahan pihak penyidik Polres Manggarai Timur pada Selasa (1/1/2025).

Borong, FokusNTT- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur (Matim) telah menaikan status penyelidikan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum wartawan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim Polres Matim ke Martinus Firman Jaya sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Pelapor merupakan korban dugaan penganiayaan oleh oknum wartawan atas nama Andre Kornasen yang terjadi pada tengah malam Senin (31/3/2025) lalu.

Adapun korban adalah berprofesi sebagai wartawan pada sebuah media online yang bertugas di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.

SP2HP yang dikeluarkan pada Rabu (2/4/2025) itu menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/65/III/2025/SPKT RES MATIM/POLDA NTT, tanggal 31 Maret 2025.

SP2HP Polres Matim tersebut beredar luas di berbagai grup WA.

Namun dalam SP2HP yang beredar tersebut terjadi kekeliruan karena dituliskan surat perintah penyidikan diterbitkan pada 02 Januari 2025 seperti yang tercantum pada huruf F surat tersebut. Seharusnya surat perintah penyidikan tertanggal 2 April 2025.

Merujuk pada sejumlah poin dalam surat tersebut, termasuk laporan korban dan surat perintah penyidikan atas dugaan kasus penganiayaan tersebut, pihak Polres Matim menyampaikan kepada pelapor Martinus Firman Jaya bahwa penyelidikan kasus tersebut telah naik ke tahapan penyidikan.

Pihak Polres Matim melalui penyidik Satreskrim menandaskan bahwa SP2HP tersebut tidak dapat digunakan kepentingan peradilan melainkan sebagai informasi laporan pelapor.

Surat dengan nomor: SP2HP/02/IV/2025/Satreskrim itu ditandatangani oleh penyidik Ipda Manase Panalan atas nama Kapolres Manggarai Timur cq Plt. Kasat Reskrim.

Sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, pada Selasa (2/4/2025) siang pihak Satreskrim Polres Matim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Selanjutnya pada Selasa (2/4/2025) malam Polres Matim melakukan gelar perkara dugaan penganiayaan tersebut.

Dengan demikian sudah ada tersangka dalam kasus tersebut yaitu oknum wartawan atas nama Andre Kornasen.

Laporan: yunt 

Editor: aka

Pos terkait