Borong, FokusNTT – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur (Matim), NTT, menerapkan pasal berlapis untuk dua Kakak-beradik tersangka penganiayaan yang terjadi pada Senin (31/3/2025) lalu.
Dua Kakak-beradik yang menjadi penganiayaan terhadap Firman Jaya itu adalah AK bersama adiknya YJK. Seperti yang diketahui, AK adalah seorang oknum wartawan dan pemilik sejumlah media online. Sementara yang menjadi korban penganiayaan adalah Firman Jaya yang juga adalah seorang wartawan sebuah media online yang tinggal di Borong, Ibukota kabupaten Manggarai Timur.
Kedua tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur pada Senin (7/4/2025) sore.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan tersebut pada Selasa (8/4/2025) siang di aula markas Polres Manggarai Timur.
Kepada wartawan, Kapolres Matim AKBP Suryanto menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP yaitu pasal 170 ayat 1; dan pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
AKBP Suryanto menjelaskan, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Senin (31/3/2025) malam, sekitar pukul 22:30 WITA di sebuah kos Adi Dopo, di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Manggarai Timur.
“Kasus ini bermula setelah tersangka merasa sakit hati karena menurut para tersangka menganggap bahwa akun fake di facebook yang menghina tersangka AK dan keluarganya itu adalah akun fake milik korban FJ (Firman Jaya),” katanya.
“Dan kehadiran tersangka bersama adiknya ke sana itu (ke kos milik korban FJ), awalnya untuk menanyakan, apakah akun tersebut milik FJ atau tidak. Namun, karena pada saat ketemu FJ ini berlari sehingga mengakibatkan tersangka AK ini emosi dan melakukan pemukulan,” lanjutnya.
AKBP Suryanto juga mengungkapkan bahwa menurut hasil visum korban FJ mengalami luka robek di alis mata atas bagian kanan, bengkak di mata kanan bagian bawah, bengkak di pelipis bagian kanan, bengkak di bibir bagian atas.
Pihak penyidik Polres Manggarai Timur telah mengamankan barang bukti berupa satu baju kaos dan handphone realme.
Penulis: Yunt Tegu