Satgas Mafia Tanah: Tanah Milik Ahli Waris NN di Karangan Labuan Bajo Tanpa Alas Hak Asli

Ruteng, FokusNTT – Satuan Tugas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI menyatakan, tanah yang diklaim anak-anak Nikolaus Naput (NN) di Karangan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memiliki alas hak yang asli.

Pernyataan Satgas Mafia Tanah Kejagung RI tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tahun 2024 lalu di Labuan Bajo.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut diperoleh media ini belum lama ini.

Surat yang sifatnya rahasia tersebut bernomor: R-859/D 4/Dek.4 08/2024, yang ditujukan kepada Bupati Manggarai Barat tertanggal 23 Agustus 2024 dengan perihal penyampaian hasil operasi intelijen dan ditandatangani Supardi a.n. Jaksa Agung Muda Intejen Direktur Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Agung RI.

Operasi intelijen Satgas Mafia Tanah Kejagung tersebut untuk menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum dalam penertiban Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No 02549 diatas tanah milik Alm. Ibrahim Hanta oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

Terkait itu, Satgas Mafia Tanah dalam surat itu menyampaikan beberapa point untuk dilaksanakan oleh Bupati Manggarai Barat.

Satgas Mafia Tanah menyampaikan bahwa dalam penerbitan Sertifikat pertama kali terhadap SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput terdapat permasalahan terkait lokasi yang tumpang tindih dan dalam penerbitannya terindikasi cacat yuridis dan atau cacat admnistrasi.

Adapun cacat yuridis dan atau cacat admnistrasi yang dimaksud adalah sebagai berikut: bahwa dalam Berita Acara Mediasi Pelaksanaan Gelar Kasus Pertanahan No.01/BAM 53.15 600.13/1X/2014 obyek tanah seluas 40 Ha yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat antara Sdr. Ibrahim Hanta melawan Nikolaus Naput. dkk (9 orang) No Reg Kasus: 021X/2014 tanggal 15 September 2014.

Kesimpulan dari hal tersebut, tulis Satgas Mafia Tanah, tidak bersepakat berdamai. Dengan demikian, terhadap keseluruhan berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh pihak terlapor belum bisa dilanjutkan pada proses penerbitan sertifikat, sebelum tanah bermasalah diselesaikan/ada kesepakatan antara kedua pihak.

Satga Mafia Tanah pun memberi rekomendasi: terhadap permohonan Nikolaus Naput disarankan kepada Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan) Manggarai Barat tidak melayani permohonan tersebut/ditolak. Adapun dasarnya, tulis Satgas Mafia Tanah, karena berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan Nikolaus Naput terdapat kejanggalan dan ketidaklengkapan dokumen pendukung.

“Disarankan untuk ditindaklanjuti kembali, karena berkas berkas tersebut belum layak untuk diproses lebih lanjut hingga pada penertiban sertifikat hak atas tanahnya (Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 107 Permen Agrana/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pembenan dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan),” tulis Satgas Mafia Tanah.

Poin cacat yuridis dan/atau administrasi berikut, tulis Satgas Mafia Tanah adalah bahwa dalam SK penertiban Sertifikat pertama kali terkait SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput tidak terdapat kronologis terkait gugatan/sengketa. “Sehingga tidak diketahui penyelesaian gugatan/sengketa yang ada sebelum diterbitkannya sertifikat dan hai ini dapat mengaburkan permasalahan atau kendala yang seharusnya tidak dapat ditindaklanjutinya’/ditolak permohonan an. Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput (Pasal 30 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah),”lanjut Satgas Mafia Tanah menulis.

Pada poin lain terkait cacat yuridis dan/atau administrasi, Satgas Mafia Tanah menyatakan bahwa dalam warkah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak terdapat alas hak asli yang menjadi dasar dalam pengajuan permohonan penerbitan sertifikat dimaksud.

Pada sisi lain Satgas Mafia Tanah juga permintaan keterangan para pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 29 Mei 2024.

Disebutkan bahwa diperoleh fakta sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan kepada Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat (tanggal 29 Mei 2024), diperoleh informasi bahwa proses perubahan hak belum dikoreksi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

Fakta lain yang ditemukan adalah sekalipun belum disetujui serta ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat namun proses perubahan/ penurunan Hak terhadap SHM no. 2545 an Maria Fatmawati Naput  telah berubah menjadi SHGB No. 176 an Maria Fatmawati Naput  dalam aplikasi KKP Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

Pada poin terkahir, Satgas Mafia Tanah menyampaikan kepada Bupati Manggarai Barat

agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan PT Bumi Indah Internasional dalam melakukan kegiatan usaha sesuai dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga investasi yang dilakukan tidak terdapat perbuatan melawan hukum.

Terhadap hal terakhir, Satgas meminta kepada Bupati Manggarai Barat agar tindak lanjutnya segera disampaikan kepada Satgas Mafia Tanah Kejagung RI.

Surat tersebut tidak hanya ditujukan kepada internal Kejaksaan Agung termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, tetapi juga kepada Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi NTT dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

Penulis: aka

Editor: aka

Pos terkait