Terkait Kasus Rabies, Gubernur NTT: Sudah ada Instruksi untuk Kandangkan Anjing 

Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena

Ruteng, FokusNTT.com- Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Melkiades Laka Lena menegaskan, sudah ada instruksi gubernur untuk mengandangkan anjing selama dua bulan.

Menurut Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, instruksi tersebut disampaikan sejak awal bulan Agustus lalu.

Bacaan Lainnya

“Sejak awal bulan (Agustus) sudah ada instruksi gubernur untuk kandangkan anjing selama 2 bulan,” tulis Melki Laka Lena via WA kepada media ini, Minggu (28/9) siang.

Adapun instruksi gubernur yang dimaksud adalah Instruksi gubernur NTT Nomor 01/Disnak/Tahun 2025, Tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies di Provinsi NTT, tanggal 4 Agustus 2025.

Butir kesatu dalam instruksi tersebut menyampaikan agar melakukan pembatasan pergerakan hewan penulis rabies untuk tidak boleh dilepas-biarkan di luar rumah/pagar mulai tanggal 1 September sampai tanggal 1 November 2025, untuk memutus mata rantai penularan virus rabies.

Gubernur NTT dimintai tanggapannya atas kasus gigitan anjing diduga HPR yang terjadi di Purang, Desa Golo Lambo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, pada Sabtu (27/9) pagi.

Kasus gigitan anjing diduga HPR di kecamatan Satar Mese tersebut dengan korban Andreas Jehabut, bocah berusia 4 tahun.

Bahkan di hari yang sama, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kasus gigitan anjing yang diduga HPR juga terjadi di Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban gigitan anjing diduga HPR di Manggarai Timur itu juga seorang bocah berusia yang sama dengan di Manggarai.

Pihak Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten yaitu Manggarai dan Manggarai Timur melalui petugas PKM di wilayah kasus itu terjadi, berjuang untuk mendapatkan serum antirabies (SAR).

Sebelum kasus gigitan di Manggarai Timur terjadi, korban asal Kabupaten Manggarai dilarikan ke Puskesmas Borong yang memiliki sisa satu SAR. Dan ketika terjadi kasus gigitan anjing diduga HPR di Kecamatan Rana Mese, korban dilarikan ke Kabupaten Sikka untuk mendapatkan suntikan SAR, karena SAR di Kabupaten Manggarai Timur sudah habis.

Instruksi Bupati Manggarai

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur NTT, Bupati Manggarai juga mengeluarkan instruksi serupa.

Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit melalui instruksi tersebut, menyampaikan agar semua anjing, kucing, dan kera wajib dikandangkan serta divaksin rabies untuk mencegah penyebaran penyakit mematikan ini.

Selain menindaklanjuti instruksi gubernur NTT, instruksi bupati Manggarai juga memperhatikan kondisi penyebaran rabies di Kabupaten Manggarai.

Instruksi Bupati Manggarai Nomor 24 tahun 2025 itu Tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies di Wilayah Kabupaten Manggarai.

Instruksi tersebut ditujukan kepada beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, Kepala Desa se kabupaten Manggarai serta masyarakat Manggarai;

Instruksi tersebut juga ditujukan kepada Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Reo, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Kepala Kantor Otoritas Bandara Frans Sales Lega.

Berapa hal disampaikan dalam instruksi tersebut yaitu melakukan pembatasan pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR) sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dalam rangka memutus rantai penularan virus rabies, dengan ketentuan sebagai berikut:

Hewan Penular Rabies (anjing, kucing, kera) wajib dipelihara secara tertib dengan cara diikat/dirantai atau dikandangkan;

Melakukan vaksinasi rabies pada HPR (anjing, kucing, kera) dan melakukan penolakan/pelarangan terhadap perpindahan HPR antar Kabupaten, Kecamatan, Desa, maupun Kelurahan.

Pada bagian lain instruksi tersebut disampaikan, untuk meningkatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang penyakit rabies serta cara pencegahan dan penanggulangannya.

Instruksi bupati Manggarai tersebut dikeluarkan karena beberapa fakta.

Berdasarkan laporan, telah terjadi sebanyak 10.605 kasus gigitan HPR yang terdiri dari anjing, kucing, dan kera. Puluhan kasus gigitan HPR menyebabkan 16 kematian manusia sepanjang tahun 2025 di wilayah Provinsi NTT.

Sementara di Kabupaten Manggarai, hingga bulan Juni 2025 telah tercatat 1. 110 kasus gigitan HPR, dengan tingkat risiko penularan yang tinggi serta keterbatasan ketersediaan VAR bagi manusia.

Editor: aka

Pos terkait