Ruteng, FokusNTT.com- Mahasiswa di kota Ruteng yang tergabung dalam organisasi PMKRI St. Agustinus Cabang Ruteng menuding bahwa telah terjadi pembiaran terhadap kecurangan di SPBU sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam memperoleh BBM.
Tudingan tersebut dilontarkan dalam aksi demontrasi yang berlangsung di Ruteng, Jumat (28/11/2025).
Aksi PMKRI Cabang Ruteng tersebut merespon kelangkaan BBM yang terjadi di wilayah Manggarai beberapa pekan terakhir ini.
Tudingan pembiaran tersebut ditujukan kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Manggarai, pemerintah kabupaten Manggarai dan juga lembaga DPRD Kabupaten Manggarai.
Menurut PMKRI Ruteng, pembiaran kecurangan di SPBU tersebut bagian dari mafia BBM di Manggarai.
Para, mahasiswa yang tergabung dalam PMKRI Ruteng menyebut, APH maupun Pemkab dan lembaga DPRD Manggarai bagian dari mafia tersebut.
Mereka menguraikan, petugas di semua SPBU di Manggarai dituding melakukan pungutan liar terhadap pihak yang membeli BBM jenis pertalite, pertamax, dan solar dengan menggunakan jerigen atau media lainya untuk selanjutnya dijual atau kepentingan lainnya dengan harga jauh di atas ketentuan.
Dikatakan, ada pihak yang membeli BBM di SPBU dalam jumlah yang banyak untuk selanjutnya dijual lagi kepada masyarakat.
Ada indikasi kuat bahwa petugas di SPBU melakukan pungutan liar terhadap para pembeli yang menggunakan jerigen.
“Semua pembeli yang menggunakan Jerigen jumbo membayar tambahan Rp.10.000 dari harga yang telah ditetapkan. Disisi lain pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen jumbo tanpa ada surat izin resmi itu dilarang keras dalam Kepmen ESDM NO 37/2022 tentang jenis bahan bakar,” ungkap PMKRI Ruteng.
Dikatakan, mafia atau kecurangan di SPBU tersebut menyebabkan masyarakat dipaksa untuk membeli BBM jenis pertalite dan pertamax dengan harga yang tinggi di tingkat pengecer.
Bahkan selama sepekan terakhir, harga BBM di tingkat pengecer sudah mencapai Rp 50.000 per botol air mineral 1.500 liter atau hampir setara dengan 1,5 liter.
Harga jual tersebut, urai PMKRI Ruteng sudah sangat mahal dan bertetangan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Secara umum, ungkap mereka, margin (keuntungan) harga jual eceran BBM Pertamina untuk jenis non-subsidi dibatasi maksimal 10%.
PMKRI Ruteng dalam aksi tersebut mendesak Polres Manggarai untuk segera menuntaskan kasus penimbunan BBM jenis solar yang melibatkan seorang berinisial WM.
Dengan demikian, masih menurut PMKRI Ruteng, mafia BBM di Manggarai juga melibatkan kontraktor pelaksana proyek. Diduga, para kontraktor sering terlibat dalam mafia BBM demi kelancaran proyek yang dikerjakan.
PMKRI Cabang Ruteng menyebut, BBM adalah kebutuhan vital masyarakat untuk aktivitas perekonomian baik untuk transportasi maupun distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Aksi demontrasi PMKRI Ruteng tersebut sempat berorasi di depan kampus Unika St. Paulus Ruteng, dan mendapat pengawalan aparat Polres Manggarai.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC PMKRI St Agustinus Cabang Ruteng, Margareta Kartika. ***








