Ajukan Kasasi, Ahli Waris Niko Naput dan Mahanaim Grup Terus Berjuang Atas Tanah Kerangan Labuan Bajo

Kuasa hukum ahli waris alm. Nikolaus Naput, Mursyid Surya Candra bersama kuasa hukum Mahanaim Grup, Inara Mahesa Chaidir.

Labuan Bajo, FokusNTT- Keluarga ahli waris Nikolaus Naput bersama Erwin Kadiman Santoso selaku pemilik Mahanaim Grup terus berjuang untuk mencari keadilan atas kepemilikan 11 hektar tanah di Kerangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Untuk itu, kedua belah pihak yang telah kalah di tingkat Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan Pengadilan Tinggi Kupang, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Bacaan Lainnya

Adapun kasasi itu telah didaftarkan pada Rabu (26/3/2025).

Kuasa hukum ahli waris Nikolaus Naput, Mursyid Surya Candra, Kamis (27/3/2025) menegaskan, pihaknya menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA, terkait putusan PT Kupang yang menggugurkan banding pihak Niko Naput.

“Secara update untuk pernyataan kasasi sudah masuk hanya saja masih menunggu registrasi untuk kemudian ditindaklanjuti oleh PN dan mungkin akan dikirimkan ke MA,” terangnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah alasan perihal upaya kasasi ke MA atas putusan PT Kupang. Pertama, terkait dengan kedudukan Adam Djudje, yang disebut sebagai fungsionaris adat.

Menurutnya ada kesalahan berfikir oleh para hakim baik di PN Labuan Bajo maupun Pengadilan Tinggi Kupang. “Bagaimana mungkin majelis hakim mengambil atau lompat pada kesimpulan bahwa Haji Adam Djudje itu berwenang. Yang pertama seharusnya ketika dia ingin menyatakan bahwa Haji Adam Djudje berwenang harus terlebih dahulu diverifikasi fakta bahwa apakah Haji Ramang tidak berwenang,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Mursyid Candra, terkait dengan salah satu pertimbangan majelis yang menyatakan bahwa ahli yang mereka hadirkan dalam persidangan tidak relevan, lantaran tak pernah melakukan penelitian di Labuan Bajo.

“Pertanyaannya, majelis hakim ambil kesimpulan dari mana untuk menyatakan bahwa Haji Adam Djudje berwenang. Apakah dia juga melakukan penelitian, masalah sebenarnya, sejak peradilan tingkat pertama maupun tingkat banding ada kekeliruan yang dilakukan oleh majelis,” ungkapnya.

Mursyid Candra mengungkapkan, ada banyak bukti yang menyatakan bahwa Adam Djudje bukan fungsionaris adat, sehingga tidak berwenang membagi tanah. Namun sayangnya baik di PN Labuan Bajo maupun Pengadilan Tinggi Kupang, hal tersebut tak dipertimbangkan majelis hakim.

“Sebenarnya masih banyak lagi yang akan kami kritisi. Bagaimanapun sebagai suatu upaya hukum ini adalah langkah yang paling tepat yang bisa kami lakukan, tentu dengan beberapa upaya lain yang sebenarnya patut dan dirasa cukup untuk dilakukan pasti akan kami lakukan,” demikian.

Tim FokusNTT

Pos terkait