MANGGARAI, FN – Anggota Komisi 3 DPR RI Benny Kabur Harman atau BKH (Fraksi Partai Demokrat) minta Polri untuk membatalkan pemberhentian Kompol Cosmas Kaju Gae dari anggota Polri.
Permintaan anggota DPR RI asal Dapil NTT 1 disampaikan saat menggelar rapat tertutup Komisi 3 DPR RI dengan Wakil Kepala Polri pada Kamis (4/9/2025).
Demikian BKH melalui akun official facebooknya Benny Kabur Harman pada Sabtu (6/9/2025).
“Saat Raker tertutup dgn Wakapolri di Komisi 3 DPR RI Kamis 04-09-2025, saya mewakili masyarakat NTT-Flores meminta Kapolri dn Presiden agar pemberhentian Kompol Kosmas dibatalkan,” tulis BKH.
Menurut doktor hukum tersebut, Kompol Cosmas Kaju Gae tidak memiliki kesalahan. “Tidak ada kesalahan apapun pada Pak Kosmas,” lanjut dia menulis.
BKH berharap, semoga apa yang disampaikan saat rapat dengan Wakil Kepala Polri didengar oleh Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Semoga Presiden dan Kapolri mendengarnya,” demikian BKH berharap.
Apa yang disampaikan BKH itu menyikapi dinamika masyarakat, termasuk di NTT, yang menghendaki agar Kompol Cosmas Kaju Gae tidak diberhentikan dari anggota Polri menyusul meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (Ojol).
Affan Kurniawan meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob pada saat unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis malam, 28 Agustus 2025 lalu.
Saat kejadian itu, di dalam mobil Rantis milik Brimob tersebut terdapat Kompol Cosmas Kaju Gae bersama anggota Brimob lainnya.
Buntut dari peristiwa tersebut, Kompol Cosmas Kaju Gae yang menjabat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri disanksi pemberhentian tidak dengar hormat (PTDH).
Ia resmi dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).
Pemecatan Cosmas Kaju Gae mendapat reaksi warga net dan masyarakat luas. Bahkan ada yang menggalang petisi untuk perwira menengah dengan pangkat satu bunga agar tidak dipecat dari anggota Brimob Polri.
Gelombang penolakan terhadap pemecatan Kompol Cosmas terus meningkat. Dalam waktu kurang dari satu hari, petisi penolakan sudah ditandatangani lebih dari 167.000 orang. Berdasarkan catatan Bisnis, pada Jumat (5/9/2025) pukul 11.40 WIB.
Pada sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu lalu, Kompol Cosmas Kaju Gae mengaku menjalankan tugas sesuai perintah atasan. Dia mengatakan itu disampaikan usai dirinya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Selain Kompol Cosmas Kaju Gae, ada enam anggota Brimob lainnya dalam mobil Rantis yang melindas pengemudi Ojol almarhum Affan Kurniawan.
Adapun nama-nama anggota Brimob tersebut adalah
Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripka Rohmat.
Editor: aka







