MANGGARAI, FokusNTT- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Manggarai kembali lakukan rapat Koordinasi Optimalisasi Data Kependudukan Berbasis Geospasial.
Kegiatan ini merupakan langkah Strategi pembangunan inklusif di Wilayah Kepulauan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilaksanakan di Kupang, 17 September 2025.
Pada kegiatan ini Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melkiades Laka Lena memerintahkan agar pada tahun 2025 ini menargetkan perekaman KTP-EL adalah 99%. Sedangkan target kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0-4 tahun adalah 95%.
Maka dengan ini, Dukcapil Manggarai menyampaikan kepada penduduk yang berusia 17 tahun wajib memiliki KTP-EL. Dan yang belum melakukan perekaman KTP-EL agar datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan perekaman KTP-EL.
Selain itu, Dukcapil Manggarai juga menyampaikan untuk semua penduduk yang belum memiliki Akta Kelahiran, agar segera mengurus dokumen tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai.
Diketahui bahwa, Dukcapil Manggarai menargetkan seluruh penduduk wajib memiliki KTP-EL, sementara setiap anak yang baru lahir tercatat dalam akta kelahiran. Dengan tertib administrasi, data kependudukan akan lebih akurat dan pelayanan publik semakin mudah diakses.***