Atasi Kasus Perundungan Anak, Kemenham Dorong Percepatan Pembentukan SNPP Berbasis HAM

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM Munafrizal Manan. 

Jakarta, FokusNTT.com- Merespon atas maraknya kasus peundungan khususnya di lingkungan sekolah, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mendorong percepatan pembentukan Sistem Nasional Pencegahan Perundungan (SNPP) berbasis HAM.

Demikian Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Bacaan Lainnya

Manan mengatakan, pencegahan perundungan tidak boleh parsial, tetapi harus sistemis. “Kami akan memperkuat sistem secara menyeluruh, mulai dari regulasi teknis antiperundungan, pelatihan HAM bagi tenaga pendidik, kanal pelaporan aman bagi siswa, hingga audit keamanan sekolah,” kata Manan seperti diberitakan Antara.

Dia menjelaskan langkah strategis yang akan dilakukan Kemenham, yaitu meninjau ulang berbagai regulasi untuk memastikan negara tidak melakukan pembiaran terhadap berbagai bentuk kekerasan.

Selain itu, Kemenham juga akan mengintegrasikan standar perlindungan anak dalam kebijakan pemajuan dan pelayanan HAM serta menyusun pedoman pelaporan dan mekanisme pemulihan bagi korban perundungan.

Bersamaan dengan itu, Kemenham mengkaji dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan anak, menguatkan kebijakan pendidikan aman, serta mengintegrasikan isu perlindungan anak ke dalam program nasional, termasuk rencana aksi nasional HAM.

“Kami akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Tidak boleh ada satu anak pun yang terlanggar hak asasinya akibat perundungan. Setiap anak harus aman di sekolah,” ucap dia.

Kemenham menyampaikan keprihatinan serius atas maraknya kasus perundungan di lingkungan sekolah yang belakangan menimbulkan keresahan publik. Ditekankan Manan, negara tidak boleh membiarkan praktik itu terus terjadi.

“Perundungan bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah. Ini adalah bentuk pelanggaran HAM. Setiap anak berhak merasa aman, terlindungi dari kekerasan, dan mendapatkan pendidikan yang bermartabat,” katanya.

Menurut dia, fenomena ini menunjukkan masih adanya institusi pendidikan yang belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak. Untuk itu, ia menekankan bahwa sekolah berada di garis depan dalam mencegah dan menangani perundungan.

“Sekolah tidak boleh permisif, tidak boleh membiarkan, apalagi menutupi kasus perundungan. Itu bertentangan dengan kewajiban perlindungan anak,” tuturnya.

Sekolah diminta untuk memastikan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan, melakukan deteksi dini dan intervensi cepat, memberikan sanksi yang proporsional kepada pelaku, menyediakan dukungan pemulihan bagi korban, serta melaporkan setiap kejadian tanpa ditunda-tunda.

“Melindungi anak adalah tanggung jawab moral dan hukum. Perundungan di lingkungan sekolah maupun di mana pun harus dihentikan,” ucap Manan.

*/aka

Pos terkait