Ruteng, FokusNTT.com- Penanganan kasus penyelundupan BBM di Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT dinilai unik. Pasalnya, kasus tersebut sudah setahun mengendap di tim penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai, baru dilengkapi dan selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.
Kapolres Manggarai AKBP Hendry Syahputra yang dihubungi Selasa (4/11/2025) siang mengatakan, untuk seluruh yang terlibat sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Seluruhnya 13 (orang),” tulis AKBP Hendry Syahputra via WA.
Media ini bertanya lagi soal lamanya penanganan kasus ini di pihak Polres Manggarai yang sudah setahun mengendap dan apa kendalanya sehingga baru kali ini para terduga pelaku ditetapkan menjadi tersangka?
“Bukan tersangka tapi sudah lengkap dan diserahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan persidangan,” jawab AKBP Hendry.
Kasus ini memang menarik perhatian publik karena awalnya hanya ada tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut semuanya awak mobil tanki (AMT) yaitu berinisial FN, ASA, RS, HH, HD, HS, dan AN.
Berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ruteng berdasarkan surat Nomor: B-1386/N.3.17/EKU.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Manggarai telah dilakukan dan para tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ruteng pada 27 Oktober 2025.
Namun para tersangka menyatakan protes karena rantai sindikat minyak tidak disentuh.
Media pun ramai memberitakan hal itu dan publik ramai membicarakannya.
Polres Manggarai kemudian menetapkan enam tersangka tambahan, yang berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025 mendatang.
Kasus ini bermula pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, ketika Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan dua orang pelaku GN dan SDS di depan Bandung Utama Grup Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong.
Keduanya ditangkap saat menhangkut BBM jenis Pertalite menggunakan mobil Daihatsu Pick Up warna hitam dengan nomor polisi AA 8498 JB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam mobil tersebut terdapat 30 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter.
Kedua pelaku mengakui disuruh FM. Pihak Polres Manggarai pun mengembangkan kasus tersebut dan menemukan adanya keterlibatan beberapa pihak lainnya.
BBM tersebut disalurkan kepada tiga orang penadah yakni IA, SJ, dan STVP, yang mengaku membeli Pertalite dari tujuh orang awak mobil tangki (AMT).
Atas temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Manggarai membuat laporan polisi nomor LP/A/06/XI/Res.2.1/2024/SPKT, tanggal 6 November 2024.Saat itu, polisi mengamankan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Jadinya, dalam satu kasus ini penyidikan perkara ini displit menjadi dua berkas perkara.
Berkas perkara kedua melibatkan enam orang tersangka masing-masing IM (pemilik modal/pembeli), GN (sopir suruhan IM), DS (kenek/konjak suruhan IM).
Selain itu tersangka IA, SJ, dan VTP sebagai penadah BBM jenis Pertalite.
Para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Polres Manggarai mengamankan sejumlah barang bukti tujuh unit kendaraan tangki roda enam merk UD Trucks dengan kapasitas masing-masing 16 KL, atas nama PT El Nusa Petrovin, lengkap dengan dokumen STNK dan kunci kendaraan.
Diamankan pula satu unit mobil Daihatsu pick up warna hitam nomor polisi AA 8498 JB dan 30 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume kurang lebih 900 liter.
Editor: aka







