Ruteng, FN- Fasilitas tiang listrik milik PT. PLN di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, dimanfaatkan perusahaan lain yaitu PT. Jinom Network Indonesia untuk membentang kabel optik internet guna melayani sambungan rumah.
Pantauan media ini pada Sabtu (9/8/2025) di kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, dua orang petugas dari PT. Jinom Network Indonesia Perwakilan Bali sedang bekerja membentang kabel optik internet untuk disambungkan ke salah satu konsumen di Kelurahan Waso.
Andri, salah seorang pekerja dari PT Jinom Network Indonesia, mereka membentang kabel optik dengan menggunakan fasilitas/tiang listrik milik PT PLN tersebut atas perintah pihak PT. Jinom Network Indonesia Perwakilan Bali.
Untuk menjelaskan pemanfaatan tiang listrik milik PT PLN itu, Andri pun menelpon salah seorang yang bertanggung jawab kegiatan tersebut yang sedang berada di Ruteng.
Tidak berapa lama, petugas yang bertanggungjawab itu datang.
Didin, petugas yang bertanggungjawab atas pemasangan kabel optik internet milik PT. Jinom Network Indonesia mengakui, pemasangan kabel tersebut atas perintah pihak PT Jinom Network Indonesia Perwakilan Bali.
Apakah perintah pemasangan kabel optik internet tersebut menggunakan fasilitas atau tiang milik PLN?
“Untuk kabel yang bukan permanen atau kabel kecil, memang diperbolehkan. Memang itu terjadi di seluruh Indonesia. Bukan saja terjadi di Indonesia.
Ditanya, apakah ada kesepakatan atau perjanjian? Dia mengatakan kalau untuk kabel yang tidak permanen seperti kabel kecil, pasti ada. “Tetapi bukan untuk kabel induk. Memang begitu, pak” jawabnya.
Dengan yakin Didin mengatakan, penggunaan fasilitas milik PLN untuk kepentingan kabel optik internet milik perusahaan lain termasuk milik PT Jinom Network Indonesia Itu, berlaku untuk seluruh Indonesia.
Dia mengklaim, bahkan beberapa perusahaan jasa layanan internet melakukan hal yang sama.
“Saya hanya petugas penarik kabel, tetapi sepengetahuan saya, seperti itu (maksudnya, fasilitas PT PLN bisa digunakan untuk kepentingan perusahaan lain, Red),” ungkap dia.
Apakah aturan secara tertulis tentang hal itu?
Dia mengatakan, aturan tersebut ada bahkan termasuk untuk dimanfaatkan untuk membentang kabel induk. “Kami hanya menggunakan kabel kecil, kabel rumah,” tandasnya.
Terhadap pemanfaatan fasilitas atau tiang listrik, sekali lagi dia menegaskan, “jangankan kabel kecil, kabel besar (milik perusahaan jaringan internet) yang bukan milik kami (PT. Jinom Network Indonesia) pun bisa”.
Namun ketika ditanya aturan terkait hal itu, Didin mengaku, dirinya hanya pekerja.
Ditanya lagi, apakah dalam pemanfaatan fasilitas milik PT PLN di Kota Ruteng ada tercantum dalam kontrak kerja pihak PT Jinom Network Indonesia dengan pihak PLN?
Dia mengatakan, semestinya ada. “Namun itu selevel saya, saya hanya pekerja,” ujarnya.
Ketika ditanya lagi apakah ada aturan dan tercantum dalam kontrak kerja dengan pihak PT PLN, dia hanya menjawab, “setahu saya, tidak masalah”.
Seperti yang disaksikan, para petugas PT. Jinom Network Indonesia memasang kabel optik internet untuk sambungan rumah dengan membentang sepanjang tiang listrik PLN di wilayah Kelurahan Rowang dan Waso.
Kabel optik milik perusahaan tersebut dibentang itu berada di bawah kabel listrik PLN.
Warga: hanya untuk fasilitas PLN
Kegiatan pihak PT Jinom Network Indonesia yang memanfaatkan fasilitas atau tiang listrik milik PT PLN di Kota Ruteng mendapat tanggapan dari warga.
Hironimus, salah seorang warga di Waso mengatakan, pihaknya mengikhlaskan tanah untuk membangun atau mendirikan tiang listrik, hanya kepentingan pelayanan kelistrikan milik PT PLN.
“Kami hanya mengikhlaskan tanah untuk mendirikan tiang listrik milik PT PLN untuk kepentingan pelayanan kelistrikan warga,” tegas Hironimus saat dihubungi di rumahnya, Sabtu siang.
Menurut Hironimus, untuk kepentingan pelayanan kelistrikan PLN, warga dengan sukarela memberikan tanahnya untuk dimanfaatkan mendirikan tiang.
Hironimus tegaskan, tanah milik warga tidak dibayar untuk mendirikan tiang listrik.
“Pihak PT PLN tidak membayar tanah kami, itu cuma-cuma,” katanya.
Namun, dia menyayangkan, pihak PLN yang menyewakan lagi tiang listriknya kepada pihak lain, khususnya kepada penyedia layanan internet.
Kata dia, pihak penyedia jasa layanan internet seperti PT. Jinom Network Indonesia maupun yang lainnya seperti IndiHome, Biznet, First Media, MyRepublic, CBN, MNC Play, Oxygen, dan XL Home. adalah perusahaan bisnis, yang mencari keuntungan. “Fasilitas milik PLN yang diberi cuma-cuma dari masyarakat, semestinya tidak diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan bisnis seperti jasa layanan internet. Pihak PLN tidak seharusnya lakukan itu,” demikian Hironimus.
Penulis: aka