Ruteng, FokusNTT.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait ketentuan tentang lembaga pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Amar putusan MK atas gugatan tersebut diketok pada Kamis siang, 16 Oktober 2025.
Demikian rilis MK melalui akun X @offisialMK pada Kamis siang.
Dalam amar putusan tersebut, salah satunya adalah tentang pembentukan lembaga independen untuk mengawasi netralitas ASN dalam Pemilu.
Mahkamah menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen”.
Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
Sebelumnya, permohonan ini dilatarbelakangi oleh adanya kekhawatiran terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu pasca dihilangkannya pengawasan ASN.
Sidang putusan sengketa yang diajukan oleh Perludem, KPPOD dan ICW tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo dan didampingi delapan hakim MK lainnya dengan panitera pengganti Rizki Amalia.
Editor: aka