Kejati NTT dan PLN Gelar Exit Meeting PPS, Tiga Proyek PLTP Dipastikan Sesuai Hukum

Kupang, FokusNTT.com- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang dipimpin Pelaksana Tugas Asisten Intelijen Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., menggelar Exit Meeting bersama jajaran PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Nusra pada Senin, 15 Desember 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor PLN UIP Nusra 3 Kupang tersebut menandai berakhirnya kegiatan pengamanan dan pendampingan hukum terhadap tiga proyek infrastruktur energi hijau strategis di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Bacaan Lainnya

Tiga proyek yang menjadi fokus pendampingan PPS meliputi pembangunan Green Energy Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko di Kabupaten Ngada, PLTP Ulumbu Unit 5–6 Poco Leok di Kabupaten Manggarai, serta PLTP Atadei di Kabupaten Lembata.

Dalam Exit Meeting tersebut, Tim PPS Kejati NTT menyampaikan hasil pendampingan yang telah berjalan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 3 Juni 2025, sekaligus memaparkan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang perlu diantisipasi untuk keberlanjutan pelaksanaan ketiga proyek tersebut.

Sinergi antara Kejati NTT dan PLN ini bertujuan untuk memastikan pembangunan infrastruktur kelistrikan strategis di NTT dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Assistant Manager Perizinan & Umum, PLN UPP Nusra 3, Lalu Irlan Jayadi, PLN menegaskan bahwa setelah menerima penugasan dari pemerintah, salah satu instrumen hukum yang dijalankan adalah koordinasi dan konsolidasi dengan Kejaksaan di daerah lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Bentuk konsolidasi tersebut dilakukan melalui Pendampingan Proyek Strategis (PPS).

Dalam skema PPS, PLN bersama Kejaksaan membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan proyek, baik dari sisi teknis, sosial, maupun regulasi.

Tujuannya adalah memastikan setiap tantangan dapat diselesaikan sesuai koridor hukum, mengingat PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan mandat negara.

“Secara prinsip, posisi Kejaksaan dalam PPS adalah memberikan dukungan hukum kepada PLN sebagai pemohon pendampingan, guna menyukseskan agenda pembangunan nasional. Kejaksaan Tinggi NTT, dalam hal ini, memberikan support terhadap seluruh langkah PLN sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Lalu Irlan juga menyampaikan bahwa, pendampingan tersebut juga mencakup pembahasan berbagai persoalan di lapangan, termasuk tantangan sosial kemasyarakatan.

Ia juga menegaskan bahwa, pelaksanaan proyek tidak semata-mata berorientasi pada fungsi bisnis, melainkan juga sebagai wujud kehadiran negara dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saat ini, terdapat tiga lokasi proyek yang masuk dalam skema PPS, yakni PLTP Ulumbu (Manggarai), PLTP Mataloko (Ngada), dan PLTP Atadei (Lembata). Ketiga proyek tersebut berjalan secara paralel, dengan progres masing-masing yang relatif seimbang,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, kondisi pembangunan di Manggarai saat ini, berada pada tahapan yang sama dengan yang berlangsung di Ngada dan Atadei.

“Oleh karena itu, penyelesaian tantangan-terutama yang berkaitan dengan aspek hukum dan sosial menjadi kunci penting dalam memastikan proyek berjalan lancar dan sesuai regulasi,” katanya.***

 

Pos terkait