Pasketa Coffee Ruteng Diduga Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Karyawan

Pasketa Coffee yang terletak di pusat kota Ruteng, yang diduga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan.

Ruteng, FokusNTT.com- Pasketa Coffee di Ruteng, Ibukota Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, diduga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja para karyawannya.

Hal tersebut seperti yang dialami oleh Natalia Veantika Jelihut (19) seorang pekerja di Pasketa Coffee asal Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Bacaan Lainnya

Natalia Veantika Jelihut atau Tika mengalami pingsan ketika sedang bekerja pada Selasa (27/10/2025) malam.

Tika jatuh saat sedang bekerja di cafe yang berada di jantung Kota Ruteng, tepatnya di bagian utara Natas Labar Motang Rua.

Ayah Tika, Paulus Talus mengakui, saat berangkat kerja pada sore hari, anaknya itu dalam keadaan sehat.

Perwakilan pihak keluarga Tika, Rudy Ganggut menyampaikan, saat Tika pingsan, pihak manajemen Pasketa Coffee tidak mengambil tindakan sesuai standar operasional dan prosedur (SOP) penanganan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan.

Bahkan, lanjut Rudy Ganggut, sekitar sampai tiga jam, Tika dibiarkan hanya menyandarkan diri di kursi dapur Pasketa Coffee. “Tika dibiarkan dalam keadaan pingsan, hanya bersandar pada kursi di dapur tanpa tidakan penyelamatan dari pihak manajemen Pasketa Coffee,” terang Rudy.

Dia menambahkan, keluarga mengetahui Tika pingsan karena ditelpon oleh karyawan Pasketa Coffee lainnya, yang kebetulan memiliki hubungan keluarga dengan Tika. Mendapat informasi Tika pingsan akhirnya pihak keluarga ke coffee tersebut dan selanjutnya membawanya ke IGD RSUD Ruteng.

“Saya tidak bisa bayangkan, jika Tika atau karyawan Pasketa Coffee lainnya, tidak memiliki keluarga di Ruteng, sudah sangat pasti nyawanya tak tertolong karena tanpa pelayanan kesehatan saat mengalami sakit. Beruntung kami ada di Kota Ruteng sehingga segera membawa Tika ke RSUD Ruteng,” papar Rudy.

Menurut Rudy, tindakan dari pihak manajemen Pasketa Coffee yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan para pekerja adalah tindakan tidak manusiawi dan telah melanggar hak-hak para pekerja,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Rudi juga menambahkan, pihak manajemen Pasketa Coffee tidak memperlakukan Tika sebagai bagian dari Pasketa Coffe. “Sekali lagi, ini sangat tidak manusiawi bahkan sudah melanggar HAM,” ungkap Rudy serius.

Bahkan, jelas Rudi lebih lanjut, saat Tika dirawat di IGD RSUD Ruteng, pihak manajemen Pasketa Coffee tidak menjenguknya. “Jangankan menanggung biaya, pihak manajemen Pasketa Coffee sama sekali menunjukkan rasa empati terhadap Tika yang pingsan saat kerja dengan menjenguk saat dirawat di IGD RSUD Ruteng,” kata Rudy kesal.

Atas kelalaian pihak manajemen Pasketa Coffee, pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke kantor Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai pada Rabu (29/10/2025) pekan lalu.

Sebelumnya, pihak keluarga juga telah melaporkan dugaan kelalaian manajemen Pasketa Coffee ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai pada hari yang sama. Laporan itu disampaikan oleh Paulus Talus, ayah korban, bersama beberapa anggota keluarga.

Menurut keluarga, Tika berangkat kerja dalam keadaan sehat. Namun, beberapa jam kemudian, mereka mendapat kabar bahwa Natalia pingsan di tempat kerja dan dilarikan ke RSUD Ruteng.

Laporan kepada Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai telah ditindaklanjuti dengan meminta keterangan Tika pada Senin (3/11/2025).

Masih menurut Rudy, pihak yang dilaporkan ke Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai adalah pemilik Pasketa Coffee atas nama Yohanes Hamboer. “Berharap yang bersangkutan kooperatif dengan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, karena ini menyangkut nasib Tika sebagai pekerja di Pasketa Coffee,” harap Rudy.

Rudy juga berharap agar para karyawan yang bekerja di Pasketa Coffee tidak mengalami kasus seperti yang dialami Tika, adiknya itu.

“Banyak hal yang telah disampaikan ke pihak Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, termasuk diantaranya adalah soal upah karyawan di Pasketa Coffee yang tidak sesuai UMR, tidak adanya BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan. “Karena saat kami merawat Tika di RSUD, Tika tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan, sehingga dia diperlakukan sebagai pasien umum. Konsekuensinya, Tika yang mengalami sakit di tempat kerja, biaya perawatannya ditanggung sepenuhnya oleh keluarga,” imbuh Rudy.

Dia pun mendesak semua pihak terkait agar mengusut keberadaan Pasketa Coffee itu***

 

Pos terkait