Pemda Manggarai Usul 1.002 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu ke Pempus

Kepala BKPSDM Manggarai, Maksi Tarsi (Foto : Ist.)

Manggarai, FN – Pemerintah daerah kabupaten Manggarai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengusulkan pengangkatan 1.002 tenaga non-ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada pemerintah pusat (Pempus).

Kepala BKPSDM Manggarai, Maksi Tarsi, meyebutkan sebanyak 1.002 orang peserta rencananya menjadi usulan Pemda Manggarai ke pemerintah pusat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Bacaan Lainnya

“Mereka ini yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II formasi 2024 lalu,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, PPPK Paruh waktu ini bagi peserta yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usulan tersebut seiring dibukanya pendaftaran untuk pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 oleh Pemerintah Pusat guna memenuhi kebutuhan pegawai.

Menurut Kaban Maksi, usulan PPPK paruh waktu tersebut didominasi para tenaga kependidikan disusul tenaga Kesehatan dan sisanya tenaga teknis.

Saat ini sebutnya, BKPSDM sedang melakukan koordinasi langsung ke setiap peserta untuk memastikan mereka masih mau bekerja di instansi pemda Manggarai atau tidak. Hal tersebut dilakukan kata Kaban Maksi, karena masih ada OPD tidak mengusulkan sejumlah nama tersebut.

“Makanya kita lakukan konfirmasi langsung ke pesertanya untuk memastikan mereka masih mau bekerja atau tidak, sehingga mereka tidak merasa dirugikan” ujarnya.

Angka 1.002 ini sambungnya, belum bisa dipastikan diusulkan ke pemerintah pusat, karena masih menunggu konfirmasi lanjutan dari setiap peserta.

Diketahui, PPPK Paruh Waktu ini merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK Penuh Waktu. Skema ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini ditujukan khusus bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN namun belum terakomodasi melalui seleksi CPNS maupun PPPK reguler. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu hanya diprioritaskan untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan masuk dalam database BKN.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1): “Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tenaga non-ASN yang masih tercatat dalam database BKN dan belum diangkat sebagai ASN.”

Perbedaan mendasar lainnya selain jam kerja terletak pada masa perjanjian kerja. PPPK Paruh Waktu hanya diangkat untuk masa kerja satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Pos terkait