Pengumpulan Uang Recehan untuk Bangun Kembali Pagar Kantor Bupati Manggarai Bukan Hasil Restorative Justice

Siprianus Ngganggu, SH.

Ruteng, FokusNTT- Siprianus Ngganggu, praktisi hukum yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI Ruteng menegaskan, pengumpulan uang untuk perbaikan pagar kantor Bupati Manggarai oleh sejumlah pihak bukan hasil penyelesaian dari keadilan restoratif (Restorative Justice).

Demikian Siprianus Ngganggu kepada media ini, Kamis (20/3/2025) siang.

Bacaan Lainnya

Siprianus Ngganggu menanggapi rencana sejumlah pihak yang mengatasnamakan warga Poco Leok, untuk mengumpulkan uang recehan guna membangun kembali pagar kantor Bupati Manggarai yang dirusak pendemo proyek geothermal yang terjadi Senin (3/3/2025) lalu.

Dia berpendapat, pengumpulan uang tersebut tidak juga menghapus atau menghentikan proses penyidikan kasus tersebut.

“Terkait ada upaya pengumpulan uang untuk perbaikan pagar, menurut saya, hal itu tidak dapat menghapus atau menghentikan proses penyidikan atas kasus pengrusakan ini, sebab upaya pengumpulan uang untuk perbaikan pagar tersebut bukan hasil penyelesaian dari Keadilan Restoratif (Restorative Justice),” ungkap Siprianus.

Dia juga mengapresiasi kinerja pihak Polres Manggarai yang telah menaikkan proses hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Kita semua tentunya sangat mengapresiasi kerja pihak kepolisian yang telah menaikan status pengrusakan pagar kantor Bupati Manggarai dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap dia.

Peningkatan status dari penyelidikan ke oenyidikan, jelas dia, artinya sudah ada bukti permulaan yg cukup terkait adanya pindak pidana Pengrusakan tersebu.

Untuk itu, lanjut pengacara itu, penyidik Polres Manggarai secepatnya menetapkan tersangka dalam tindak pidana pengrusakan kantor Bupati Manggarai itu. “Oleh karena sudah masuk dalam tahap penyidikan, maka kita berharap pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Manggarai bisa secepatnya menetapkan tersangka dalam tindak pidana pengrusakan ini.

Seperti yang pernah diberitakan, Polres Manggarai telah menaikkan proses penyelidikan tindak pengrusakan pagar kantor Bupati Manggarai ke tahap penyidikan.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1

KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sudah dua orang koordinator aksi diperiksa dalam kasus tersebut.

Pengrusakan pagar kantor Bupati Manggarai itu dilakukan oleh para pendemo yang menolak proyek geothermal untuk pengembangan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok pada Senin (3/3/2025) lalu.

Aksi anarkis tersebut dilakukan, usai para perwakilan pendemo keluar dari kantor Bupati Manggarai, setelah berdialog dengan Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit.

Massa pendemo merubuhkan pagar kantor Bupati Manggarai setelah mendengar komando dari seseorang melalui pengeras suara.

Bahkan seseorang yang memegang microphone tersebut juga menyampaikan akan merubuhkan kantor Bupati Manggarai, jika datang berdemo lagi.

Penulis: aka. 

Pos terkait