Pihak Pasketa Coffee Ruteng dengan Tika Bersepakat Damai dan Akhiri Hubungan Kerja

Pasketa Coffee Ruteng

Ruteng, FokusNTT.com- Pihak manajemen Pasketa Coffee dengan salah seorang karyawan atas nama Natalia Veantika Jelihut (19) atau Tika bersepakat damai dan mengakhiri hubungan kerja.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Bersama antara kedua belah pihak pada Senin (10/11/2025).

Bacaan Lainnya

Perjanjian bersama antara kedua belah pihak itu diterima media ini, Selasa (11/11/2025) siang.

Pihak manajemen Pasketa Coffee dengan Veantika alias Tika terlibat dalam sengketa perselisihan hubungan industrial menyusul laporan pihak keluarga Tika ke Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai.

Kasus tersebut pun ditangani Dinas Koperasi,UMKM, Koperasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai sebagai sengketa Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Pihak Pengusaha dengan Pihak Pekerja/Buruh/Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Sengketa antara kedua belah pihak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004.

Setelah hampir dua minggu dimediasi, akhirnya kedua belah pihak menyepakati beberapa hal melalui perjanjian bersama, diantaranya adalah bersepakat damai dan mengakhiri hubungan kerja.

Kesepakatan lain dari perjanjian bersama tersebut, pihak Pasketa menyanggupi kompensasi mengakhiri hubungan kerja terhadap Tika sebesar Rp 5,8juta lebih.

Perjanjian bersama antara kedua belah pihak itu ditandatangani oleh Ferdinandus Tardi selaku penanggungjawab Pasketa Coffee Ruteng dan Natalia Veantika Jelihut atau Tika.

Kedua belah pihak menandatangani perjanjian bersama itu di atas meterai dan disaksikan oleh Handri Sando Heven selaku mediator perselisihan industrial Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tika jatuh sakit hingga pingsan saat masih bekerja di Pasketa Coffee pada 27 Oktober lalu.

Pihak manajemen Pasketa Coffee membiarkan Tika pingsan di tempat kerja dan menunggu keluarga untuk membawanya ke IGD RSUD Ruteng untuk dirawat.

Sehari setelah kejadian itu, pihak keluarga Tika mengadukan pihak manajemen Pasketa Coffee dilaporkan ke Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai.

Dengan adanya perjanjian bersama ini, semua yang terkait Pasketa Coffee dengan Tika dinyatakan sudah selesai. ***

Pos terkait