Warga Poco Leok Salah Paham, SK Penlok Dikira Surat Izin, Bupati: Izin Usaha Geothermal Urusan Pemerintah Pusat

Warga Poco Leok yang menolak kehadiran proyek geothermal di wilayahnya beranggapan bawah SK Penlok yang diterbitkan oleh Bupati Manggarai adalah izin ekplorasi fan eksploitasi geothermal. Atas dasar itu, usai berdialog dengan Bupati Manggarai, para pendemo melakukan pengrusakan pagar kantor Bupati Manggarai. Mereka lakukan itu karena tuntutan mereka untuk mencabut SK Penlok tidak diiyakan oleh Bupati Hery Nabit.

MANGGARAI, FN Warga Poco Leok yang menolak kehadiran proyek geothermal dinilai salah paham tentang SK Penlok yang dikeluarkan oleh Bupati Manggarai pada akhir Desember 2022 lalu.

Warga penolak beranggapan bahwa SK Penlok tersebut adalah surat ijin untuk pengembangan PLTP Ulumbu.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit menjelaskan bahwa SK Penlok itu bukan surat izin melakukan eksplorasi dan eksploitasi proyek geothermal untuk pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok.

“(SK Penlok) Itu bukan surat Izin,” tegas Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit menjawab sejumlah pertanyaan dalam diskusi daring oleh “Puan Floresta Bicara,” pada Sabtu, 22 Maret 2025 lalu.

“Izin bukan dari saya, bukan. Izin itu pemerintah pusat. Kalau izin usaha pertambangan, izin pengeboran geothermal – eksplorasi maupun eksploitasi geothermal ini, izin itu dari pemerintah pusat. Jadi saya tidak dalam kapasitas memberi izin itu. Yang ada pada saya (kewenangan) hanya penetapan lokasi,” jelas Hery Nabit.

Mengenai tanah untuk lokasi proyek geothermal ini, Hery Nabit mengatakan, Pemkab Manggarai berhubungan dengan pemilik lahan. “Itu SK Penlok,” tandasnya.

Seperti yang diberitakan sejumlah media selama ini, dalam beberapa aksi demontrasi, sejumlah warga Poco Leok dan beberapa LSM menyatakan, SK Penlok yang dikeluarkan oleh Bupati Manggarai adalah pemicu bahkan biang kehadiran proyek geothermal di wilayah tersebut.

Atas dasar pemahaman itu, sejumlah warga dan beberapa LSM itu mendesak agar SK Penlok Bupati Manggarai itu dicabut.

Tuntutan mencabut SK Penlok tersebut menjadi tuntutan para pendemo pada Senin, 3 Maret 2025 lalu.

Kepada Bupati Hery Nabit, para pendemo mendesak agar segera mencabut SK Penlok yang dikeluarkan pada akhir Desember 2022 lalu.

Namun saat berdialog di kantor Bupati Manggarai, desakan itu tak diiyakan oleh Bupati Hery. Karena tidak dituruti oleh Bupati Hery, saat perwakilan para pendemo keluar dari ruangan kantor bupati, koordinator aksi memerintahkan untuk merubuhkan pagar kantor tersebut. Perintah koordinator aksi tersebut dilakukan oleh puluhan massa sehingga akhirnya pagar kantor bupati Manggarai tubuh seketika.

Kewenangan Distributif

Mantan Camat Satar Mese yang sekarang menjadi Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setada Manggarai, Damianus Arjo mengatakan, kewenangan Bupati Manggarai untuk menetapkan SK Penlok adalah kewenangan distributif yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi NTT sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Apa yang dilakukan oleh Bupati Manggarai yaitu menerbitkan SK Penlok adalah kewenangan distributif yang dilimpahkan gubernur NTT,” kata Damianus Arjo kepada media ini, Rabu (26/3/2025)

Adapun kewenangan yang dimiliki Bupati Manggarai untuk menerbitkan SK Penlok adalah berdasarkan surat gubernur NTT.

Data yang dihimpun media ini menyebutkan, Bupati Manggarai mendapat penugasan dari gubernur NTT melalui surat tertanggal 18 September 2021 melalui surat nomor: BU. 600/13/PUPR/2021. Surat tersebut bersifat penting dengan perihal: pendelegasian kewenangan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi tanah untuk kepentingan umum (pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi) di kabupaten Manggarai.

Isi surat yang ditandatangani oleh gubernur NTT Viktor B Laiskodat itu berdasarkan surat Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara Nomor : 1973/STH.01.01/C46000000/ 2021 tanggal 2 Agustus 2021, perihal Permohonan Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan (PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6 Kapasitas 2 x 20 MW) dan Dokumen Perencanaan Pembangunan PLTP Ulumbu di Kabupaten Manggarai.

Pendelegasian kewenangan Gubernur NTT untuk pengidentifikasian tanah bagi pembangunan kepentingan umum tersebut berdasarkan perintah pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Lebih lanjut dalam surat gubernur NTT itu dituliskan, pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 49 PP 19 Tahun 2021 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum oleh Bupati/Walikota.

Pendelegasian kewenangan tersebut dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum Pembangunan Pembangkit Listnk Tenaga Panas Bumi sebagaimana dimaksud.

Ijin Kementerian ESDM untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) Ulumbu di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017, yang menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Izin kepada PLN itu berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Nomor 0457 K/30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi Ulumbu, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Mendapat tugas dari gubernur NTT, Bupati Manggarai menindaklanjutinya dengan beberapa keputusan terkait identifikasi lahan di wilayah kerja panas bumi (WKP) yang ditetapkan.

Jauh sebelum SK Penlok itu dikeluarkan, Pemkab Manggarai melalui Dinas PUPR Kabupaten Manggarai dengan surat tertanggal 24 Januari 2018 mengatakan, permohonan pihak PLN untuk pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok sesuai dengan tata ruang daerah kabupaten Manggarai berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2012 Tentang Tata Ruang.

Demikian juga dengan pembangunan access road ke wilayah pengembangan PLTP Ulumbu, Dinas PUPR Kabupaten Manggarai menyatakan bahwa permohonan pihak PLN sesuai juga dengan Perda terkait.

Menindaklanjuti itu, pada tahun 2022, Pemkab Manggarai melalui keputusan Bupati menetapkan Tim Persiapan dan Sekretariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pengembangan Pembangkit Listrik Panas Bumi Unit 5-6 Poco Leok.

Adapun tugas dari tim tersebut diantaranya adalah melaksanakan identifikasi dan pendataan awal lokasi rencana pembangunan PLTP Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok.

Berdasarkan hasil identifikasi dan pendataan, pada tanggal 17 Oktober 2022, Pemkab Manggarai mengundang sejumlah pihak termasuk para pemilik tanah hasil identifikasi dan pendataan, untuk mengadakan sosialisasi rencana pengadaan tanah untuk pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di wilayah Poco Leok.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di dua tempat pada waktu yang berbeda. Pada tanggal 20 Oktober 2022 bertempat di kantor desa Lungar untuk pemilik lahan bersama tetua gendang yang ada di desa Lungar dan desa Mocok; dan pada tanggal 21 Oktober 2022 untuk pemilik lahan dan para tu’a gendang di desa Wewo.

Pemkab Manggarai juga telah melaksanakan sosialisasi di sejumlah gendang di wilayah Poco Leok terkait rencana pengembangan PLTP Ulumbu di wilayah itu.

Tentang hak atas tanah yang dibebaskan untuk pengembangan PLTP Ulumbu, berdasarkan hasil identifikasi bahwa tanah-tanah tersebut adalah tanah milik pribadi, bukan tanah milik umum.

Dari hasil identifikasi tersebut, kantor BPN Kabupaten Manggarai telah menerbitkan sertifikat hak milik atas nama para pemilik masing-masing.

“Tanah yang digunakan untuk proyek geotermal di Poco Leok adalah tanah milik perorangan alias hak milik pribadi warga Poco Leok dari masing-masing. Tanah-tanah tersebut bukan tanah umum, atau bukan tanah lingko yang belum dibagikan,” demikian ditegaskan Raymundus Wajong, yang dihubungi media ini beberapa waktu lalu.

Penulis: aka

Pos terkait