Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Displit, Begini Kata Kapolres Manggarai 

Kapolres Manggarai AKBP Hendry Syahputra. Sumber foto: rri

Ruteng, FokusNTT.com- Penyidik di Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan split atau pemisahan berkas perkara atas kasus penjualan BBM bersubsidi yang terjadi di Manggarai pada beberapa waktu lalu.

Desas-desus mengapa kasus tersebut disiplit atau dipisahkan berkasnya, beredar luas di masyarakat. Bahkan dinilai, pihak penyidik Polres Manggarai diduga “masuk angin”.

Bacaan Lainnya

Ada yang menuding, pihak penyidik hanya mentersangkakan para awak mobil tanki (AMT) sebanyak 7 orang, sementara para penjual dan penadah tidak bakal disentuh.

Masih menurut rumor yang beredar, para AMT ditetapkan menjadi tersangka karena diduga kurangnya besaran setoran kepada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik di Satuan Reskrim Polres Manggarai, yang menangani kasus tersebut.

Rumor tersebut kian menguat, ditambah leletnya kasus tersebut, yang mengendap setahun sejak para pelaku ditangkap.

Adapun AMT yang telah ditahan pihak kejaksaan negeri Manggarai adalah berinisial FN, ASA, RS, HH, HD, HS, dan AN.

Sementara pihak lain yang terlibat seperti IM (pemilik modal/pembeli), GN (sopir suruhan IM), DS (kenek/konjak suruhan IM), tidak ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan tujuh orang lainnya, beberapa waktu lalu.

Masih menurut rumor yang beredar, enam orang yang disebutkan terakhir diduga telah menyetor cukup banyak uang kepada pihak penyidik Polres Manggarai.

Teranyar, enam orang AMT yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan protes keras bahwa mereka hanya orang suruhan. Kata para AMT, para pelaku lain yang menyuruh mereka yaitu IM bersama dua orang suruhannya yaitu GN dan DS, serta tiga orang penadah yakni IA, SJ, dan STVP, sama sekali tidak tersentuh.

Ini juga menjadi salah satu penyebab-selain karena dugaan besaran setoran- pihak penyidik Polres Manggarai menambahkan jumlah tersangka.

Tanggapan Kapolres Manggarai

Menanggapi desas-desus tersebut, media ini menghubungi Kapolres Manggarai AKBP Hendry Syahputra via WA pada Selasa (4/11/2025) sore.

“Berkas displit tidak ada hubungan dengan setoran,” jawab AKBP Hendry Syahputra, singkat.

Mungkin dijelaskan, alasan split kasus tersebut? Tanya Media ini lebih lanjut.

AKBP Hendry mengatakan, split dalam tindakan pidana dilakukan untuk memenuhi unsur-unsur pembuktian dalam tindak pidana. “(Split dilakukan) untuk memenuhi unsur-unsur pembuktian dalam tindak pidana,” jawab AKBP Hendry.

Senada dengan Kapolres Manggarai, media ini mengkonfirmasi soal split kasus pidana Siprianus Ngganggu, salah seorang advokat di DPC Peradi Kabupaten Manggarai.

Siprianus mengatakan, split dalam kasus pidana. “Split bisa dilakukan,” tandas Siprianus via WA pada Selasa sore.

Menurut dia, split adalah strategi penyidik terhadap para saksi. “Ini strategi penyidik untuk mencegah tidak adanya saksi yang melihat langsung adanya perbuatan pidana,” lanjut Sipri.

“Jadi mereka (para saksi) yang ada di berkas yang satu bisa menjadi saksi untuk tersangka di berkas yang lain, begitu pun sebaliknya,” demikian Siprianus Ngganggu.

Editor: aka

Pos terkait