Dugaan Kekerasan Seksual di Unika St. Paulus Ruteng: Rektor Beberkan Langkah Penanganan dan Keputusan Yayasan

Manggarai, FokusNTT.com- Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng (Unika St. Paulus Ruteng) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media mengenai dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu sivitas akademika.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Rektor Unika St. Paulus Ruteng, Dr. Agustinus Manfred Habur, pada Kamis (27/11/2025).

Bacaan Lainnya

Rektor Agustinus menjelaskan bahwa mahasiswa yang diberi nama samaran Christina dalam pemberitaan awal, pertama kali menghubungi layanan psikolog kampus untuk berkonsultasi mengenai pengalaman dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

“Laporan tersebut langsung ditangani sesuai mekanisme internal dan kode etik kampus,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui layanan konseling memiliki sifat rahasia, bebas intervensi, dan mengedepankan perlindungan penuh terhadap korban.

Setelah konsultasi awal, psikolog kampus memberikan pendampingan pemulihan psikologis dan kemudian menyusun laporan resmi bersifat rahasia kepada Pengurus Yayasan, lengkap dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan internal.

Dalam pernyataannya, Rektor menjelaskan bahwa laporan dari psikolog ditindaklanjuti oleh Ketua Yayasan yang pada 6 November 2025 menetapkan keputusan sementara berupa pembatasan tugas bagi terlapor.

“Langkah preventif ini diambil untuk menghilangkan potensi relasi kuasa yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan atau risiko bagi mahasiswa, sambil menunggu keputusan final,” jelas Agustinus.

Selanjutnya, Rapat Pengurus Yayasan pada 12 November 2025 resmi memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari tugasnya.

“Keputusan tersebut ditetapkan sepenuhnya melalui mekanisme internal lembaga sesuai kewenangan institusi pendidikan,” tambahnya.

Melalui psikolog kampus, pihak universitas menyampaikan kepada korban pada 17 November 2025 bahwa laporan telah diproses dan sanksi telah dijatuhkan.

Informasi yang diberikan terbatas pada keputusan pokok untuk menjaga kondisi psikologis korban dan kerahasiaan proses.

Rektor Agustinus menegaskan komitmen kampus dalam melindungi mahasiswa serta mencegah segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman internal, termasuk Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Kami memastikan identitas korban dijaga sepenuhnya, dan setiap mahasiswa mendapatkan ruang aman, pendampingan, serta dukungan pemulihan yang memadai,” tegasnya.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi korban, tidak berspekulasi, dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.

Pihak kampus turut menyampaikan apresiasi kepada korban yang berani melapor dan mencari bantuan.

Institusi menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran etika, moral, maupun hukum di lingkungan akademik.

“Kampus berkomitmen memperkuat sistem pencegahan, mekanisme pelaporan, edukasi, serta pelatihan bagi seluruh sivitas akademika agar lingkungan kampus senantiasa aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutup Rektor.***

Pos terkait