MANGGARAI, FokusNTT- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai mempercepat layanan penerbitan akta kelahiran bagi anak usia 0–5 tahun sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) mengenai percepatan optimalisasi data kependudukan berbasis geospasial di seluruh daerah.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung pencapaian target nasional tahun 2025, yakni 95 persen anak usia dini memiliki akta kelahiran dan 99 persen masyarakat telah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Proses pengurusan akta kelahiran difasilitasi secara berjenjang mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen dasar agar proses berjalan lancar.
Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi:
Surat Keterangan Lahir dari Puskesmas, Desa, atau Kelurahan,
Fotokopi Kartu Keluarga,
Fotokopi KTP-el kedua orang tua,
Fotokopi Surat Nikah orang tua, dan
Fotokopi KTP dua orang saksi.
Seluruh berkas dikumpulkan di kantor desa masing-masing dan diserahkan ke kantor camat. Selanjutnya, petugas Dukcapil Manggarai akan mengambil dokumen tersebut untuk diproses di tingkat kabupaten.
Pengumpulan dokumen dijadwalkan berlangsung mulai 6 hingga 18 Oktober 2025, sementara target penyelesaian penerbitan akta kelahiran ditetapkan pada akhir Oktober 2025.
Dukcapil Manggarai juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepemilikan akta kelahiran sebagai dokumen identitas pertama bagi anak.
Akta kelahiran menjadi dasar dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, serta berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya data kependudukan yang akurat dan inklusif, yang menjadi pondasi dalam perencanaan pembangunan daerah dan provinsi.
Program percepatan akta kelahiran ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Optimalisasi Data Kependudukan Berbasis Geospasial: Strategi Pembangunan Inklusif di Wilayah Kepulauan NTT yang digelar di Kupang pada 17 September 2025.
Melalui sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa, diharapkan seluruh anak di Kabupaten Manggarai dapat memiliki akta kelahiran resmi sebelum akhir Oktober 2025, sehingga data kependudukan menjadi lebih valid dan pembangunan daerah dapat berjalan tepat sasaran.***