Manggarai, FN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) 55 Hari Menuju Pemilihan Umum Tahun 2024 Bersama Insan Media se Kabupaten Manggarai, Rabu (20/12/2023) kemarin.
FGD yang berlangsung di Aula Efata Ruteng itu diikuti oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Manggarai dan para Jurnalis dari berbagai media.
Pada kesempatan itu Ketua Divisi Pendidikan Pemilih, SDM & Partisipasi Masyarakat, Santi Kantur menjelaskan beberapa aturan dalam tahapan kampanye maupun perubahan aturan sesuai PKPU.
Dijelaskan Santi, pelaksanaan kampanye pada tahun 2024 hanya boleh dilakukan selama 75 hari. Itu terhitung dari tanggal 28 Nopember 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024.
Sementara untuk kampanye rapat umum dan kampanye media kata Santi, baru dimulai tanggal 21 Januari 2024 dan pada kampanye rapat umum ini KPU akan tentukan zona sesuai SK.
“Jadi semua peserta pemilu akan kami bagi ke beberapa zona sesuai SK, sehingga mereka tidak ketemu atau saling tabrak ketika ada jadwal kampanye” jelas wanita pemilik nama lengkap Maria Susanti Kantur itu.
Selanjutnya dalam aturan lain, Santi menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah merevisi aturan kampanye pemilu yang memperbolehkan peserta pemilu melaksanakan kampanye di fasilitas pendidikan.
Akan tetapi, tegas Santi, dalam aturan itu para peserta pemilu tetap mentaati beberapa syarat yang ditetapkan dalam PKPU.
“Ada perubahan dari pemilu tahun 2019 ke pemilu tahun 2024 khususnya dalam pasal 72 PKPU 15 terkait larangan kampanye. Itu sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah beberapa aturan, seperti PKPU 15 tentang kampanye, PKPU 20 tentang cuti kampanye pejabat negara dan PKPU 15 pasal 72 tentang larangan kampanye” beber Alumni Unika Ruteng itu.
Ia menambahkan, kampanye di fasilitas ibadah sudah pasti memang dilarang. Tetapi untuk fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan sekarang sudah diperbolehkan, yang penting syaratnya tidak boleh sertakan atribut kampanye dan sudah mendapat izin dari penanggung jawab lembaga.
Tak hanya itu, tambah Santi, syarat lain dari aturan kampanye di lembaga pemerintah dan pendidikan, yakni tidak boleh menghadirkan ASN.
“Jadi kalau mau kampanye di lembaga seperti itu tanggalkan semua atribut partai, pakai baju biasa lalu sampaikan visi misi disana” ujar wanita yang pernah bekerja sebagai guru privat di lembaga PAUD ini.
Penulis: Albertus Frederiko Davids