Manggarai, FN – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai terus menunjukkan komitmen serius dalam membenahi infrastruktur jalan provinsi yang menjadi nadi konektivitas dan aktivitas masyarakat di wilayah Manggarai bagian Utara.
Ruas jalan provinsi tersebut yakni jalan Kedindi-Kajong yang target pelaksanaannya akan dikerjakan pada tahun 2025 ini.
Pada paket pekerjaan ini Pemda Manggarai mengucurkan anggaran sebesar 5 miliar dengan konstruksi lapisan penetrasi (Lapen).
Lantas, apakah kewenangan pekerjaan jalan provinsi ini bisa dikerjakan oleh pemerintah kabupaten?
Kepada Fokusntt.com, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga dinas PUPR kabupaten Manggarai Yohanes Don Bosco menjelaskan, bahwa sebelumnya Pemda Manggarai telah mengajukan permohonan ke Pemprov NTT selaku pemilik ruas jalan itu.
“Kami sudah ajukan surat permohonan ke Pemprov dan mereka juga telah menyetujui permohonan ini, sehingga pemda kab manggarai mengalokasikan dana untuk penanganan ruas jalan ini,” katanya. Jumat, (22/08/2025).
Terkait status pekerjaan tambah dia, Kabid Jhon menyebutkan jika konstruksi pada pekerjaan Kedindi-Kajong tersebut adalah konstruksi jenis Lapen.
“Iya benar, Pemda Manggarai mengalokasikan penanganan ruas jalan ini dari DAU sebesar 5 miliar. Sementara penanganannya dengan Lapen,” bebernya.** (YH/FN)