Ruteng, FN- Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat anggota Polres Manggarai terhadap Claudius Aprilianus Sot (23), dilakukan di ruangan SPKT Polres Manggarai.
Demikian Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu dalam keterangannya, Senin (8/9/2025) malam.
Kompol Mei Charles Sitepu menjelaskan, pengeroyokan oleh anggota Polres Manggarai dan dua orang pegawai harian lepas (PHL) itu terjadi di ruang SPKT Polres Manggarai pada Minggu (7/9) kira-kira pukul 04.00 WITA.
Adapun empat pelaku yang merupakan anggota Polres Manggarai berinisial AES, MN, B, MK. Sementara 2 orang PHL berinisial PAC dan FM.
Para pelaku sekarang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Manggarai.
Adapun korban adalah Claudius Aprilianus Sot (23), seorang pemuda asal Pitak Kecamatan Langke Rembong.
Penetapan terhadap keenam tersangka ini, kata Kompol Charles, pihak Polres telah mendalami keterlibatan para pelaku melalui penyelidikan, penyidikan, sampai pada tahap penetapan tersangka.
“Terkait dengan kasus yang sudah kita tangani ini, kita lakukan sesuai prosedur, karena dari awal pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi, sehingga terjadi penyelidikan oleh rekan-rekan reskrim, dan kita juga sudah naikkan ke tahap penyidikan. Kita juga sudah menggelar perkara, dan dari hasil gelar perkara, kasus ini layak untuk dinaikan ke level sidik,” jelas Kompol Charles kepada awak media.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun Penjara.
Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Ruteng dengan kondisi muka bengkak, hidung berdarah dan terdapat lebam di sekujur tubuhnya.
Kasus ini bermula saat korban bersama tiga rekannya hendak membeli makanan di sekitar kantor Pengadilan Negeri Ruteng. Namun, tiba-tiba seorang pria yang diduga mabuk menghadang korban dan menantang berkelahi.
Editor: aka