Ruteng, FokusNTT – Ratusan pedagang liar di Pasar Inpres Ruteng, kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang ditertibkan mulai hari ini, Kamis (13/2), akan dialihkan ke Pasar Rakyat Puni, di kelurahan Pau, masih di kecamatan Langke Rembong.
Untuk mengalihkan ratusan pedagang liar tersebut, Dinas Perdagangan Kabupaten Manggarai mulai melakukan pendataan bahkan sejak hampir sebulan melakukan sosialisasi di kalangan pedagang liar di Pasar Inpres Ruteng.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Manggarai Livens Turuk mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan sejumlah pedagang liar yang selama ini berjualan di Pasar Inpres Ruteng.
“Sudah melakukan pendataan dan ada 191 stan di Pasar Rakyat Puni siap digunakan oleh pedagang,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Manggarai Livens Turuk.
Livens ditemui media ini di Pasar Rakyat Puni saat melakukan kegiatan pendaftaran bagi pedagang yang sudah didata sebelumnya.
Dia menambahkan, stan yang di Pasar Rakyat Puni sebanyak 191 unit diperuntukkan bagi eks pedagang liar di Pasar Inpres Ruteng.
Data yang dihimpun media ini menyebutkan, jumlah stan di dalam pasar ini sebanyak 198 unit dan ada 32 unit yang berada di bagian luar gedung pasar itu.
Kegiatan hari pertama penertiban di Pasar Inpres Ruteng dilakukan bersamaan dengan penataan di Pasar Rakyat Puni.
Dinas Perdagangan Kabupaten Manggarai melakukan penataan kembali stan yang ada untuk segera ditempati para pedagang.
Sementara Dinas PUPR Kabupaten Manggarai melakukan penataan akses masuk pasar. Nampak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Lambert Paput memimpin langsung di lokasi.
Untuk diketahui, sejak Kamis (13/2) semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat Kabupaten Manggarai dikerahkan untuk menertibkan pedagang liar di Pasar Inpres Ruteng.
Kegiatan penertiban tersebut dibantu aparat Polres Manggarai dan Kodim 1612 Manggarai.
Nampak sejumlah lapak liar yang dibangun seadanya oleh para pedagang liar tersebut dibongkar oleh Satpol PP yang dibantu ASN serta aparat dari Polres Manggarai dan anggota TNI Kodim 1612 Manggarai.
Adapun yang ditertibkan itu adalah para pedagang yang tidak memiliki SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai.
Selama ini para pedagang liar tersebut melakukan aktivitasnya di luar stand atau di luar lapak milik Pemkab Manggarai.
Para pedagang tersebut tidak hanya beraktivitas di pelataran parkir dalam pasar tetapi juga di ruas jalan sekitar Pasar Inpres Ruteng.
Para pedagang liar juga berjualan barang di mess perwira Polres Manggarai dan rumah dinas anggota TNI Kodim 1612 Manggarai di ruas jalan Bhayangkara Ruteng.
Aktivitas mereka sangat mengganggu pengguna jalan raya.
Para pengunjung Pasar Inpres Ruteng juga sangat terganggu karena aktivitas pedagang liar tersebut dilakukan di akses masuk pasar.
Para pemilik stan legal di dalam pasar sangat dirugikan oleh para pedagang liar tersebut.
Para pemilik stan yang memiliki SKRD di Pasar Inpres Ruteng menyatakan rasa terimakasihnya kepada Pemkab Manggarai yang melakukan penertiban ini.
“Ini yang kami tunggu selama ini. Kami yang selama ini memiliki stan yang resmi merasa dirugikan oleh kegiatan teman-teman pedagang yang menghalangi jalan masuk ke dalam pasar,” kata seorang pedagang di pasar Inpres Ruteng yang minta namanya tidak dimediakan.
Pedagang itu mengaku, selama beberapa tahun terakhir ini, dia dan sejumlah rekan yang memiliki SKRD sudah tidak membayar retribusi lagi. Dia beralasan karena sejak sejumlah pedagang ilegal berjualan di jalan masuk pasar, jualan mereka tidak laku terjual.
“Terapi hari ini apa yang menjadi keluhan kami sudah dijawab oleh Pemkab Manggarai,” demikian pedagang di pasar Inpres Ruteng itu.
Penulis: aka
Editor: aka