Satpol PP Sikat Pedagang di Pinggir Jalan dalam Kota Ruteng, Gerobak dan Barang Dagangan Disita

Satpol PP Sikat Pedagang di Pinggir Jalan dalam Kota, Gerobak dan Barang Dagangan Disita (FN)

Manggarai FN, – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di sepanjang badan Jalan dalam kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Selasa, (30/04/2024).

Giat patroli rutin ini dilaksanakan untuk menjaga kenyamanan bagi penguna jalan, terutama bagi keselamatan pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perda No 2 tahun 2016 tentang Ketertiban umum dan pasal 19 bahwa setiap orang dilarang berjualan dan/atau berusaha di jalan, trotoar, emperan toko, jalur hijau, taman, tempat umum kecuali atas izin bupati dan pegawai yang ditunjuk.

PLT. Kasat Pol PP kabupaten Manggarai Lexi Harimin mengatakan, kegiatan penertiban ini telah berulang kali mensosialisasikan kepada seluruh pedagang di kota Ruteng agar tidak berjualan di atas badan jalan.

Karena hal tersebut kata dia, selalu mengganggu kenyamanan pengguna jalan hingga menyebabkan kemacetan.

“Ini memang kegiatan rutin dari Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penertiban umum khususnya di pasal 19. Bahwa setiap orang dilarang berjualan di pinggir jalan atau di trotoar itu yang kita tertibkan. Jadi setiap orang yang melakukan aktivitas penjualan yang bukan tempat peruntukan berjualan itu kita tertibkan,” katanya kepada Wartawan di ruang kerjanya.

Menurutnya, barang dagangan yang telah disita ini telah di bawa ke kantor untuk meminta keterangan dan melakukan pembinaan tentu sekaligus sosialisasi berkaitan dengan Perda.

Meski sebelumnya, para pedagang tersebut telah dibuat berapa kali teguran baik secara lisan maupun penegasan lainnya.

Kemudian lanjut dia, sebagian besar pedagang yang berjualan tersebut mungkin belum mengerti adanya aturan itu. Karen itu tambah dia, tujuan dengan penyitaan barang dagangan mereka adalah memberikan pembinaan dan pendataan.

“Barang ini kami tahan sampai jam kantor (4 sore) saja, lalu di kembalikan ke mereka. Tapi dalam teguran yang akan ditandatangani oleh mereka bilamana didapatkan penjualan yang sama mereka bersedia untuk barangnya di buang. Dan itu pernyataan yang ditandatangani mereka,” ujarnya.

Karena itu ia berharap, kebersihan, keindahan dan ketertiban bukanlah hanya milik Sat Pol PP tapi tanggungjawabnya adalah milik bersama.

“Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai untuk sama-sama kita menjaga kabupaten ini,, karena aturan itu dibuatkan untuk kita semua,” harapnya. ** (FN)

Penulis : Tim Redaksi Fokus NTT 

Pos terkait