JAKARTA,FN -Tarif listrik untuk 13 golongan non-subsidi pada periode April-Juni 2025 atau Triwulan II 2025 tidak mengalami kenaikan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujarnya, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (8/4/2025).
Selain itu, tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik.
Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Untuk tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025, ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Melansir dari situs resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) harga tarif listrik per kWh untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku per April 2025 mempunyai rincian biaya berikut ini:
• Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.352.
• Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70.
• Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70.
• Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53.
• Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53.
• Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70.
• Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53.
• Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53.
Adapun biaya listrik subsidi juga tidak mengalami perubahan dengan rincian berikut:
• Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh.
• Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.
• Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh.
• Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
• Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.