Manggarai, FN – Kasus penganiayaan terhadap korban Klaudius Aprilianus Sot (23), warga asal Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, Polres Manggarai akhirnya menetapkan 6 orang tersangka.
Keenam tersangka tersebut diketahui masing-masing berinisial AES, MN, B, PAC (PHL Polres), MK, FM (PHL Polres).
Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu dalam keterangan persnya (8/09/2025) menyampaikan, bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan beberapa oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Manggarai sudah tangani secara prosedur.
“Dari awal keluarga korban telah membuat laporan polisi sehingga rekan-rekan melakukan penyelidikan dan memeriksa sehingga kita naikkan ke penyidikan,” ungkapnya.
Kasus ini kata dia, telah melakukan gelar perkara sehingga layak untuk naik ke level sidik. Sebab baginya, dalam kasus ini tidak adanya diskriminasi.
“Tidak memilah bahwa dia seorang anggota polisi, kita semua laksanakan dengan penyelidikan dengan pemeriksaan yang sinkron soal kasus dan permasalahan yang ada, juga TKP-nya sudah jelas sehingga kita menetapkan tersangka yang melibatkan anggota polisi,” ungkapnya.
Lantas bagaimana kronologis atas kasus ini?
Kompol Charles menjelaskan, kasus ini berawal dari salah satu anggota yang berinisial MN naik sepeda motor berjalan menuju arah kantor pengadilan Ruteng. Kemudian disna ia bertemu dengan korban bersama teman-temannya (4 orang).
“Disana mereka terjadi pertikaian, kemudian MN disampaikan bahwa ia terkena pukulan. Sehingga tim patroli berinisial AJ membantu untuk membawakan MN dan satu orang korban membawanya ke kantor SPKT Polres Manggarai, sehingga di sini terjadilah hal-hal yang menyalahi aturan,” jelasnya
Ia mengaku, semua ini merupakan hasil dari pemeriksaan, bahwa awalnya mereka bertemu di jalan
“Meskipun korban datang dari sebuah tempat (VIP Biliar) yang berlokasi di Pitak dalam kondisi mabuk menuju minimarket (beli pop mie) sehingga ketemu dengan anggota kita di jalan,” bebernya
Terhadap kasus ini lanjut Kompol Charles, pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 170, 351, dengan 55.
Kendati terhadap korban dan keluarganya, pihak polres Manggarai telah melakukan dan menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
“Kapolres Manggarai telah menyampaikan akan bertanggung jawab terhadap kasus ini, terutama kepada pihak korban,”pungkasnya.**(YH/FN)






