Manggarai, FokusNTT.com-
Pernyataan Tim hukum pasangan calon (Paslon) Maksi-Ronal atas kasus hukum yang menimpa Cabub Ngkeros Maksimus di beberapa media online, dinilai tidak mencerahkan publik karena tidak disertai fakta dan data soal tuduhan terhadap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Demikian Tim Hukum Paslon nomor urut 2 atau Paslon Hery- Fabi melalui siaran pers yang diterima media ini, Jumat (8/11).
Seperti yang diketahui, tim hukum Paslon Maksi-Ronal sebagaimana yang diberitakan beberapa media online, menuduh Gakkumdu Pilkada Manggarai terkait penyelidikan, penyidikan sampai pada penetapan tersangka Cabub Ngkeros Maksimus. Proses hukum terhadap Cabub Ngkeros Maksimus itu dilakukan karena telah melakukan kampanye hitam terhadap Cabub nomor urut 2, Herybertus Geradus Laju Nabit atau Hery Nabit, beberapa waktu lalu
Tidak hanya tim hukum Maksi-Ronal yang dinilai tidak mencerahkan publik, tetapi juga ada pihak lain seperti Robertus Antara dan Roman Lendong, juga tidak mencerahkan publik karena alasan yang sama yaitu tanpa fakta dan data.
Tim hukum Hery- Fabi menulis:
“Bahwa menyikapi pernyataan dari Saudara Dr. EDI HARDUM, SH. M.H, (Kuasa Hukum Paket Nomor Urut 1) yang menyampaikan bahwa ada dugaan GAKKUMDU menerima pesanan bahkan sogokan dari pihak tertentu untuk menaikan Penyelidikan ke Penyidikan dugaan Kampanye Hitam dari Maksi Ngkeros (media Radar Folres.com Jumat 25 Oktober 2024)”.
Lebih lanjut dituliskan:
“Pernyataan dari Saudara ROBERTUS ANTARA, SH, di media online Sarana Informasi. Com dan media online OKEBAJO yang menyampaikan bahwa “Karena itulah saya menduga Gakkumdu main mata dengan paslon tertentu untuk mengkriminalisasi Maksi Ngkeros” tanggal 2 November 2024″.
Dalam siaran pers tim hukum Hery-Fabi juga menyoroti pernyataan Roman Lendong: “Serta pernyataan dari Saudara ROMAN LENDONG yang menyatakan bahwa GAKKUMNDU telah mengkriminalisasi dan telah menghancurkan wibawa polri dalam menetapkan Maksi Ngkeros sebagai Tersangka (Media online Radar Flores tanggal 3 November 2024)”.
Selanjutnya tim hukum Hery-Fabi meminta data-data terkait pernyataan dari ketiga pihak yang disebutkan di atas, untuk membukanya ke publik.
“Kami dari Tim Hukum Pasangan HERY-FABI meminta kepada Saudara Dr. EDI HARDUM, SH. M.H, Saudara ROBERTUS ANTARA, SH, dan ROMAN LENDONG supaya data-data terkait adanya dugaan GAKKUMDU Manggarai menerima pesanan bahkan sogokan dan main mata dengan paslon tertentu untuk mengkriminalisasi Maksi Ngkeros,”.
Tim hukum juga meminta pertanggungjawaban dari Roman Lendong yang menyebut GAKKUMNDU telah mengkriminalisasi dan telah menghancurkan wibawa Polri dalam menetapkan Maksi Ngkeros sebagai Tersangka.
Semua apa yang disampaikan oleh beberapa pihak di atas, oleh tim hukum Hery-Fabi diminta untuk membukanya ke publik agar masyarakat Manggarai mengetahui pihak-pihak dan atau Paslon mana yang mempengaruhi GAKKUMDU Manggarai dan Penyidik POLRES Manggarai untuk meningkat Kasus Dugaan terjadinya Tindak Pidana Pemilihan Black Campaign (Kampanye Hitam) dari penyelidikan ke Penyidikan sampai pada penetapan Tersangka.
“Menurut hemat kami hal ini sangat penting dibuka ke publik untuk diketahui oleh seluruh warga masyarakat manggarai dan hal ini menurut hemat kami juga adalah bagian dari pencerahan politik dan pencerahan hukum yaitu Bicara harus berdasarkan pada fakta dan data yang tentunya dapat dipertanggungajawabkan secara hukum,” tulis mereka.
Bahkan tim hukum Hery-Fabi secara khusus kepada Edi Hardum sebagai seorang advokat selaku kuasa hukum.
“Bahwa yang bicara (maksudnya Edi Hardum) adalah seorang advokat selaku kuasa hukum, tentunya harus berdasarkan pada data dan fakta, bukan berdasar pada karena katanya atau menurut pemikiran/pendapat saya”.
Tim hukum Hery-Fabi menjelaskan, penetapan tersangka oleh Penyidik dari Polres Manggarai dalam laporan Maarsel Nagus Ahang, terkait dugaan terjadinya Tindak Pidana Pemilihan Black Campaign (Kampanye Hitam) tentunya tetap mengacu pada KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 / PUU-XII/2014 yang menegaskan, Penetapan Tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan Pemeriksaan calon tersangkanya.
Tim hukum Paket Hery-Fabi juga mendesak pihak penyidik Polres Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk segera menuntaskan kasus ini secepatnya biar segera mendapatkan kepastian hukum.
Untuk diketahui, Tim Hukum Hery-Fabi yang menanditandatangani siaran pers tersebut adalah Siprianus Ngganggu, SH; Geradus Dadus, SH; Marselinus Suliman, SH; Aloysius Selama, SH; Ana Margareta Bota Lewat, SH; Silvanus Hardu, SH, MH; Silvia Kristian Finary Nanta, SH; Geradus Omat, SH; dan Eduardus Maris, SH.
Pada bagian akhir siaran pers, mereka menyampaikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dengan prinsip yang menyatakan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan final.
“Dan karenanya kami Tim Hukum Huku Hery – Fabi meminta kepada seluruh Tim Pemenangan Paket Hery-Fabi dan kepada seluruh Pendukung dan simpatisan pasangan Hary – Fabi, serta seluruh Warga Masyarakat Manggara untuk tetap menghormati proses ini dan tetap memantau kerja dari Penyidik POLRES Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai sampai adanya Putusan Pengadilan.
Penulis: Gregorius Setiawan
Editor: Yohanes Aditywan