Gubernur NTT Buka Jalan Pengembangan Geothermal, PLN UIP Nusra Pastikan Patuh SOP

Kupang ,FN– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan kembali dukungannya terhadap transisi

energi melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di sejumlah wilayah NTT. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan manajemen PT PLN (Persero) dan perwakilan Bank Pembangunan Jerman KfW pada Senin, 19 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

“Selama prinsip tata kelola yang baik dipatuhi, pembangunan PLTP akan terus didukung pemerintah,” ujar Gubernur Melki. Ia menekankan lima prinsip utama yang harus menjadi acuan dalam pengembangan geothermal: perlindungan lingkungan, pelaksanaan teknis sesuai standar, dukungan sosial melalui program TJSL, pembagian manfaat sesuai regulasi, serta keselamatan kerja.

Gubernur Melki juga merujuk pada PLTP Ulumbu Unit 1 dan 2 yang telah beroperasi sejak 2012 sebagai contoh proyek geothermal yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Terkait sejumlah isu yang masih berkembang di masyarakat, Gubernur menilai hal tersebut dapat diredam dengan komitmen PLN terhadap pemenuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prinsip-prinsip transparansi.

“Panas bumi adalah peluang, bukan ancaman. Dengan keterlibatan masyarakat adat dan perlindungan berbasis kearifan lokal, kita bisa menjaga Flores tetap lestari sambil menikmati manfaat energi bersih,” tegasnya.

Dukungan terhadap pengembangan PLTP juga datang dari para pemilik lahan di sekitar proyek. Salah satunya Vinsensius Godat, warga Gendang Mesir, Poco Leok, yang sudah mendapatkan uang ganti rugi lahan seluas 4.427 m² untuk pembangunan wellpad F PLTP Ulumbu.

“Lahan penggganti yang saya beli dari ganti rugi sudah menghasilkan. Tahun 2024, saya panen dua kali dan menghasilkan 74 karung padi,” ujar Vinsensius.

Sementara itu, Aloisius Nodat, pemilik dua bidang tanah yang digunakan untuk pengembangan proyek panas bumi di Poco Leok, menyampaikan bahwa setelah menerima ganti rugi dari PLN, ia memutuskan untuk membeli lahan di Kota Ruteng dan membangun usaha kos-kosan. “Sekarang saya sudah punya sepuluh kamar kos di Kecamatan Langke Rembong. Saya senang karena tanah yang dulu saya serahkan untuk proyek, kini bisa saya manfaatkan kembali dalam bentuk usaha yang menghasilkan,” ujarnya. Aloisius melihat kompensasi yang diterima bukan sekadar pengganti lahan, tetapi juga sebagai peluang untuk membangun ekonomi keluarga ke depan.

PLN, menurut GM Yasir, terus memastikan seluruh proses pengembangan PLTP di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Ulumbu berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Dari total luas WKP Ulumbu sebesar 18.280 hektare, kebutuhan lahan aktual untuk pembangunan pembangkit hanya sekitar 10,3 hektare. Hingga saat ini, pembebasan lahan untuk wellpad D, E, F, G, dan J telah tuntas. Sementara itu, pembebasan untuk wellpad H, I, dan akses jalan menuju Desa Lungar masih dalam proses, dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021. Proses ini mencerminkan komitmen PLN terhadap kepatuhan pada standar operasional prosedur (SOP), termasuk dalam aspek tata kelola lahan dan keterlibatan masyarakat.

Pernyataan GM Yasir tersebut juga disambut oleh Hendrikus Hadu, pemilik lahan seluas 542 m² yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan konsultasi publik bersama KfW dan PLN pada 6 September 2024. Ia menyampaikan bahwa dana ganti rugi yang diterimanya telah digunakan untuk mendukung kebutuhan keluarga, termasuk renovasi rumah dan pembelian kendaraan bermotor.

“Intinya kalau untuk kepentingan umum, apalagi untuk urusan negara, menurut saya tidak masalah karena demi kemajuan masyarakat juga,” ungkap Hendrikus.

Pos terkait