Ruteng, FokusNTT- Kepala Desa Lungar Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai NTT, Eduardus Joman menentang keras narasi yang mengatakan bahwa telah terjadi perampasan tanah di Poco Leok untuk kepentingan proyek geothermal di wilayahnya.
Eduardus Joman mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan saat kegiatan Site Visit Media se Kabupaten Manggarai di PLTP Ulumbu, Rabu (18/6/2025).
Eduardus Joman ditanyai, apakah benar telah terjadi perampasan tanah demi kepentingan proyek geothermal untuk pengembangan PLTP Ulumbu di wilayahnya.
Adapun site visit tersebut digelar PLTP Ulumbu dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media pemberitaan yang ada di Manggarai.
Joman mengatakan, tidak bebar telah terjadi rampas-merampas hak atas tanah di wilayahnya.
Dia jelaskan, tanah yang dibebaskan kemudian diganti rugi untuk kepentingan proyek geothermal di Poco Leok adalah tanah hak milik warga gendang yang ada. Tanah tersebut, kata Joman, adalah tanah warisan dari leluhur hingga orangtua para pemilik.
Dia mengaku memang benar itu tanah ulayat gendang tetapi sudah dibagikan kepada pemiliknya yang merupakan warga gendang. “Tanah-tanah tersebut sudah dibagikan sejak kakek-nenek warga gendang,” tandasnya.
Mengenai hak ulayat atas tanah, itu sejak dari jaman nenek moyang itu, hingga sekarang sudah diatur sebagaimana dalam adat Manggarai.
Terkait hak atas tanah, penguasaan dan kepemilikan tanah sudah diserahkan kepada masing-masing warga gendang sejak jaman leluhur.
“Saya pun dalam membuat surat keterangan tanah, harus mengetqhui tu’a gendang dan tu’a teno. Jadi itu clear. Tidak ada rampas-merampas di sana,” katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, tanah yang dibebaskan untuk kepentingan proyek geothermal di wilayahnya adalah hak dari pemilik tanah yang sesungguhnya sejak kakek-neneknya. “Namun gegara kepentingan tertentu hak kepemilikan tanah dari warga gendang yang diwariskan dari kakek-nenek itu diklaim sepihak oleh pihak tertentu bahwa tanah tersebut menjadi hak dari gendang.
Dia menjelaskan, sejak identifikasi kepemilikan tanah di wilayahnya sampai kepada terima uang ganti rugi tanah, tidak ada satupun pihak atau orang yang menghalangi atau menyatakan keberatan atas kepemilikan tanah dari ahli waris tanah tersebut. “Karena memang itu hak mereka (para pemilik tanah). Namun ada pihak luar atau pihak lain yang menyatakan bahwa ada tanah yang dirampas. Saya tidak tahu apakah tanah yang dirampas itu merupakan tanah milik mereka yang menyatakan itu atau apakah tanah yang diganti rugi itu adalah tanah milik mereka atau tanah orang lain,” ungkapnya.
Untuk pembebasan lahan, imbuh dia, prosesnya melalui sejumlah tahapan mulai dari identifikasi dan untuk tujuan itu pihak PLN sudah mendatangi pemerintah desa dan komunitas gendang termasuk warga gendang.
Namun, tambah dia, saat eksekusi pembebasan lahan muncul penolakan. “Siapa yang melakukan penolakan? Ya, mereka yang bukan pemilik lahan,” terangnya.
Dia mengaku, kondisi sekarang para pemilik tanah yang dibebaskan untuk proyek pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok menjadi korban perlakuan yang tidak semestinya. Hal yang sama juga terjadi atas dirinya selalu pemerintah di desa.
Dia mengaku sangat senang bisa bertemu dengan puluhan wartawan di Manggarai melalui kegiatan site visit ini. “Saya senang bahwa hari ini saya bertemu dengan rekan-rekan media untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” demikian Eduardus Joman.
Seperti yang diketahui, berbagai informasi sesat dihembuskan sejumlah pihak terkait status tanah yang digunakan untuk kepentingan pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok.
Isu sesat yang paling yang paling santer dihembuskan adalah telah terjadi perampasan tanah ulayat milik komunitas masyarakat adat di Poco Leok.
Isu ini muncul di saat aksi demontrasi baik melalui narasi para orator maupun tulisan pada sejumlah poster yang dibentangkan saat aksi demontrasi. Bahkan narasi serupa gencar diberitakan oleh sejumlah media pemberitaan online yang mengutip pernyataan dari sejumlah kalangan yang memiliki hubungan dengan proyek penolakkan geothermal.
Sementara faktanya seperti yang disampaikan oleh Kades Lungar, Eduardus Joman bahwa tanah yang dibebaskan untuk pengembangan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok adalah tanah milik perorangan, yang status perolehannya merupakan tanah warisan.
Penulis: tim FokusNTT