MANGGARAI, FN- Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menegaskan bahwa proses penandatanganan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditunda sementara hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.
Hal ini disampaikan Bupati Hery Nabit saat memimpin apel lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai di Natas Labar–Motang Rua, Senin (23/02/2026).
Penegas ini juga menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK di Kabupaten Manggarai.
Dalam arahannya, Bupati dua periode itu menegaskan bahwa pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merupakan kebijakan nasional yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
“Yang menerima SK itu adalah orang-orang yang berhak. Saya ulangi, yang berhak. Kalau kemudian ada kasus khusus di mana beberapa orang ternyata tidak berhak, itu bagian dari kelemahan sistem yang harus kita perbaiki,” tegasnya.
Meski seluruh tahapan telah dijalankan sesuai mekanisme dan petunjuk pemerintah pusat, Bupati Hery Nabit meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menunda sementara proses penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
“Saya minta jangan dulu proses perjanjian kerja dengan semua PPPK Paruh Waktu sampai penyelidikan terhadap hal ini selesai. Awal Maret nanti kami akan berikan petunjuk lebih lanjut, apakah bisa diproses atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan penundaan tersebut bukan berarti pemerintah mengakui adanya pelanggaran, melainkan langkah preventif agar seluruh proses penataan PPPK berjalan secara tertib dan sesuai aturan.
Menurutnya, apabila kontrak kerja sudah ditandatangani dan gaji telah dibayarkan, sementara kemudian ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau data, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum bahkan indikasi tindak pidana korupsi.
“Yang kita takutkan, semua sudah bekerja, perjanjian kerja ditandatangani, gaji dibayarkan, lalu ternyata prosesnya tidak sah. Itu bisa berindikasi pada persoalan hukum. Saya tidak mau itu terjadi,” tegasnya.
Karena itu, Bupati meminta seluruh PPPK tetap bekerja seperti biasa sepanjang Februari sembari menunggu hasil evaluasi resmi pemerintah daerah yang direncanakan diumumkan pada awal Maret mendatang.
Selain itu, Hery Nabit juga menyampaikan bahwa setelah persoalan PPPK Paruh Waktu dituntaskan, evaluasi akan diperluas hingga PPPK Tahap I dan Tahap II guna memastikan seluruh proses berjalan secara adil dan transparan.
“Kalau PPPK paruh waktu kita persoalkan, maka kita persoalkan semua. Supaya adil untuk semua,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada pemerintah.
“Ini bagian dari cara negara menyelesaikan persoalan tenaga honorer dan memenuhi hak mereka yang sudah memberikan tenaganya untuk negara ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hery Nabit juga menjelaskan bahwa aktivitas tambahan PPPK di luar jam kerja, seperti bekerja di toko, apotek, maupun menjadi agen asuransi, tidak menjadi persoalan selama tidak mengganggu tugas utama dan dilakukan di luar jam kerja resmi.
Namun, bagi pegawai yang melekat pada kepala daerah maupun pejabat tertentu, jam kerja tetap harus menyesuaikan kebutuhan pimpinan.
Bupati Manggarai berharap langkah penundaan sementara ini dapat meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses penataan PPPK berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Saya minta semua pihak tetap fokus melaksanakan tugas masing-masing. Kita hentikan dulu polemiknya, kita lihat hasil evaluasi di awal Maret,” tutupnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai berupaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.







