Ruteng, FokusNTT.com- Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung central sterile supply department (CSSD) dan laundry pada RSUD Ruteng tahun anggaran 2020.
Demikian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, melalui rilisnya pada Jumat (12/12/2025).
Putu Cakra Ari Perwira menuliskan, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai telah menetapkan 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Ben Mboi Ruteng, sekarang menjadi RSUD Ruteng.
Adapun dua tersangka tersebut berinisial GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Penetapan GLAA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1970 N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
Selain GLAA, pihak penyidik Kejari Manggarai juga menetapkan YPD selaku Konsultan Pengawas melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1971/N.3.17 Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
Disampaikan, penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung Central Sterite Supply Department (CSSD) dan Laundry Pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
Dalam perkara ini tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 (Tiga puluh dua) orang saksi dan 4 (empat) orang ahli serta tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 145 (empat puluh lima) dokumen dan uang tunai sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dari tersangka YPD.
Modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka GLAA selaku PPK secara umum yaitu tidak melakukan tindakan pemutusan kerja terhadap PT. BTS padahal diketahui PT. BTS telah melakukan pekerjaan diluar waktu yang telah disepakati dalam kontrak. Tersangka GLAA juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan atas denda yang timbul dari tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak serta membiarkan PT. BTS mempekerjakan personil yang tidak sesuai dalam dokumen penawaran sebagaimana dalam kontrak.
Lanjut Putu Cakra, tersangka GLAA membiarkan Gedung CSSD tersebut mangkrak karena belum dilakukan serah terima/PHO dan tersangka GLAA justru menyetujui atas pengajuan pencairan yang diajukan oleh PT. BTS yang tidak sesuai dengan progress riil di lapangan.
Sementara itu, untuk keterlibatan tersangka YPD yaitu tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan yang telah disepekati dalam kontrak seperti tidak melakukan perhitungan dengan cermat terkait laporan progress riil di lapangan sehingga berakibat pada kelebihan pembayaran.
Bahwa akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.431.845.586 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu Ima ratus delapan puluh enam rupiah) berdasarkan perhitungan ahli.
Para Tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk kepentingan Penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Desember 2025 s/d 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng, karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, pada tanggal 3 Desember 2025 Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial ST selaku penyedia (direktur) PT. BTS dalam Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry Pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020. dan telah dilakukan penahan oleh Tim Penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang. ***







