MANGGARAI, FokusNTT.com- Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Manggarai hingga kini belum dapat dilanjutkan.
Hal tersebut disebabkan masih adanya peserta yang belum melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Robertus Harianto Porat, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil temuan Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (Kanreg X BKN) Denpasar, terdapat dua peserta PPPK Paruh Waktu yang masih terkendala kelengkapan dokumen.
“Saat ini kami di Manggarai masih terkendala dua orang peserta dalam proses penetapan NIP. Satu peserta sedang diproses di BKN karena aplikasi yang digunakan mengalami gangguan, sementara satu peserta lainnya masih dalam proses pengurusan ijazah di kampusnya. Transkrip nilai sudah ada. Ini berdasarkan laporan dari Kanreg X BKN Denpasar,” jelasnya, Rabu, 21/1/2026.
Ia menambahkan, selama kelengkapan administrasi tersebut belum terpenuhi, proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu secara keseluruhan belum dapat diproses lebih lanjut.
Terkait penghasilan, Harianto menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pada unit kerja masing-masing.
“PPPK Paruh Waktu akan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di unit kerja. Minimal, penghasilan yang diterima setara dengan yang mereka peroleh saat masih berstatus sebagai pegawai honorer,” ujarnya.
Lebih lanjut, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
BKPSDM Kabupaten Manggarai berharap seluruh kendala administrasi dapat segera diselesaikan agar proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.***







