Dugaan Korupsi Seret Jefrin, Dr. Edy Hardum: Pengembalian Uang Hasil Korupsi Tidak Menghentikan Proses Pidana

MANGGARAI, FN- Dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jakarta sekaligus Advokat, Dr. Siprianus Edi Hardum, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai agar dalam menangani dugaan kasus korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur secara tuntas, profesional dan transparan.

Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang Jefrin Haryanto terlibat, segera proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun kalau tidak terlibat, kejaksaan juga harus menyampaikan itu secara terbuka kepada publik,” tegasnya

Edy Hardum juga menegaskan, pengembalian uang negara tidak otomatis menghentikan proses pidana dalam perkara korupsi.

Menurutnya, korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga penanganannya tidak dapat dihentikan hanya karena ada pengembalian kerugian negara.

“Dalam banyak perkara korupsi yang ditangani KPK maupun Kejaksaan Agung, pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Ada batas-batas dan ketentuan yang mengatur hal tersebut,” katanya.

Edy Hardum juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi umumnya tidak dilakukan oleh satu orang, sehingga penyidik perlu menelusuri keterlibatan seluruh pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut.

Ia meminta Kejari Manggarai tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak mana pun, termasuk pihak-pihak yang memiliki jabatan politik atau pengaruh tertentu.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu, Kejaksaan tidak boleh ewuh pakewuh. Penanganannya harus profesional dan independen,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, kasus ini menyeret Jefrin yang menjabat sebagai Kepala Dinas di Manggarai Timur yang lalu diangkat lagi menjadi Kepala Dinas di Kabupaten Manggarai.

“Itu sangat menarik jangan sampai orang menduga adanya intervensi dari Bupati Hery Nabit bersama istrinya,” ucapnya.

Edy Hardum juga menyampaikan, apabila terdapat dugaan yang menyeret nama pejabat daerah maupun pihak lain, kejaksaan harus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang Jefrin, pihak lain, termasuk bupati atau siapa pun tidak terlibat, sampaikan secara terbuka. Jangan diam, karena diam justru bisa menimbulkan kecurigaan adanya permainan di belakang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan sebagai badan publik juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kasus dugaan korupsi DP3AKB Manggarai Timur ini sudah menjadi perhatian masyarakat Manggarai bahkan publik yang lebih luas. Karena itu, kejaksaan perlu menyampaikan progres penanganannya secara berkala,” ujarnya.

Edy Hardum juga menilai langkah Kejaksaan Agung dalam menangani sejumlah perkara korupsi besar seperti kasus MBG dapat menjadi contoh bagi kejaksaan di daerah.

Lalu yang menjadi contoh lagi kasus yang ditangani Mabes Polri yang menyeret Febri Ardiansyah dan sekarang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“Saya berharap kejaksaan di daerah berlomba-lomba menunjukkan integritas dalam penegakan hukum, tetapi juga tidak mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah. Penanganan perkara harus objektif, profesional, dan terbuka,” pungkasnya.

Di akhir pernyataannya, Edy Hardum juga menyampaikan desakan agar Kejari Manggarai segera menetapkan Jefrin Haryanto sebagai tersangka apabila penyidik telah memiliki bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pos terkait