KUPANG, FN- Persoalan reforma agraria dan perlindungan hak masyarakat adat menjadi perhatian dalam diskusi publik bertema “Reforma Agraria untuk Siapa? Membaca RUU Reforma Agraria dari Perspektif Rakyat NTT” yang digelar Lingkar Pelajar Demokrasi Rakyat bersama BEM FEB Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang.
Diskusi tersebut berlangsung di Aula St. Paulus, Gedung Rektorat Unwira, Selasa (15/9/2026), dengan menghadirkan sejumlah akademisi, pemerintah, organisasi masyarakat sipil dan tokoh adat.
Para narasumber yang hadir yakni Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT Yusak H.T. Benu, Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Unwira Kupang Didimus Dedi Dhosa, Koordinator KPA NTT Honorarius Quintus Ebang serta Tokoh Adat Amanuban Pino Ope Nope.
Pembahasan tidak hanya menyoroti persoalan kepemilikan dan legalisasi tanah, tetapi juga menyentuh hak masyarakat adat, pengelolaan sumber daya alam, konflik agraria serta pentingnya kebijakan yang sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah.
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT Yusak H.T. Benu mengatakan reforma agraria merupakan persoalan lintas sektor sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurutnya, pembahasan RUU Reforma Agraria juga berkaitan dengan kewenangan kementerian dan lembaga lain, termasuk Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“RUU mengenai Reforma Agraria bukan hanya tugas dari ATR/BPN, tetapi juga melibatkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, ESDM maupun kementerian dan lembaga lainnya,” kata Yusak.
Ia berharap forum diskusi dan kajian yang melibatkan berbagai pihak dapat memberikan masukan terhadap proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan reforma agraria.
“Kita berharap melalui diskusi-diskusi seperti ini serta berbagai kajian lainnya dapat memengaruhi jalannya Reforma Agraria yang baik,” ujarnya.
Yusak juga menjelaskan bahwa proses legalisasi aset yang dilakukan ATR/BPN tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“ATR/BPN dalam melakukan legalisasi aset berpatokan pada hukum dan aturan yang telah berlaku, bukan semau-mau petugas maupun personel yang menangani kasus tersebut,” katanya.
Sementara itu, Tokoh Adat Amanuban Pino Ope Nope menekankan pentingnya melihat hukum adat dalam pembahasan reforma agraria, khususnya terkait pengelolaan tanah dan lingkungan.
Menurut Pino, masyarakat adat telah memiliki aturan yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara turun-temurun.
Ia mencontohkan pengelolaan tanaman cendana di Pulau Timor yang menurutnya sejak dahulu telah diatur melalui ketentuan adat.
“Saya menyoroti bagaimana hukum adat berlaku untuk mengatur lingkungan dan pertumbuhan cendana hingga kembali dijual. Hukum negara tidak mengatur sedetail itu sehingga perlu melihat kembali bagaimana aturan adat dapat berperan,” ujar Pino.
Ia menilai pengalaman masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam perlu menjadi bagian dalam pembahasan reforma agraria.
Menurutnya, kebijakan agraria tidak cukup hanya berorientasi pada aspek administratif dan legalitas tanah, tetapi juga perlu mempertimbangkan praktik serta nilai yang telah hidup di tengah masyarakat.
Koordinator KPA NTT Honorarius Quintus Ebang mengatakan reforma agraria memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar pemberian sertifikat tanah.
“Reforma Agraria tidak hanya berbicara terkait hak atas tanah, tetapi juga meliputi keberlangsungan pengolahan atas tanah milik masyarakat,” kata Honorarius.
Ia juga menyoroti pentingnya membedakan antara sengketa tanah dan konflik agraria karena keduanya memiliki karakter serta dampak yang berbeda.
“Ada kekeliruan terkait Reforma Agraria yang ditangani oleh ATR/BPN karena sertifikasi merupakan pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu, sengketa tanah merupakan hal yang berbeda dengan konflik tanah atau agraria karena memiliki dampak yang sangat berbeda,” ujarnya.
Menurut Honorarius, persoalan reforma agraria tidak hanya menjadi kebutuhan masyarakat Amanuban, tetapi juga masyarakat di berbagai daerah yang menghadapi persoalan dan konflik agraria.
“Reforma Agraria ini tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat Amanuban, tetapi juga di berbagai tempat yang mengalami konflik agraria di Indonesia,” katanya.
Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Unwira Kupang Didimus Dedi Dhosa menekankan pentingnya kajian akademik dalam proses penyusunan kebijakan reforma agraria.
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah perlu didukung penelitian yang mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara nyata.
“Kebijakan diambil didasarkan pada hasil penelitian dalam bentuk naskah akademik atau hasil kajian para pakar. Karena itu, penting memastikan bahwa kajian tersebut benar-benar menggambarkan kondisi yang ada,” kata Didimus.
Ia juga menilai masyarakat lokal perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembahasan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah.
“Negara harus hadir untuk memastikan apakah lahan-lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat lokal ataupun dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam sesi penutupan, mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki menyampaikan bahwa reforma agraria pada akhirnya berkaitan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keberlangsungan hidup rakyat.
“Secara lebih luas, tentunya pemanfaatan Reforma Agraria bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dan keberlangsungan hidup masyarakat,” kata Ayub.
Ia juga menekankan perlunya pengaturan yang jelas dalam pelaksanaan kebijakan agraria agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun aturan.
“Diharapkan adanya lembaga yang mampu mengatur dengan jelas berbagai tumpang tindih tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.
Diskusi tersebut menjadi ruang bagi pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat dan masyarakat untuk membicarakan arah reforma agraria dari perspektif masyarakat NTT.







