MANGGARAI, FN- Sektor industri dan penanaman modal menjadi sorotan utama dalam Sidang Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Manggarai yang digelar pada Rabu, 29/4/2026.
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, mewakili Bupati Manggarai, menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dinilai penting bagi arah pembangunan daerah.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Manggarai itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Manggarai, Agnes Menit, didampingi Ketua DPRD Manggarai, Paulus Peos, serta dihadiri oleh para anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Ranperda tentang Perencanaan Pembangunan Industri Kabupaten Manggarai dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Selain itu, agenda sidang juga mencakup pembentukan panitia perumus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Fabianus Abu menegaskan bahwa Ranperda tentang Perencanaan Pembangunan Industri merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem ekonomi daerah yang terintegrasi, mulai dari produksi, pengolahan, pengemasan, distribusi hingga pemasaran.
“Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam pembangunan industri daerah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya mengatur investasi secara umum, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan penguatan koperasi dan pelaku usaha lokal.
“Penanaman modal ini memang secara nomenklatur berbicara tentang investasi, tetapi ruang lingkupnya juga berkaitan dengan koperasi. Artinya, kita ingin memastikan bahwa koperasi dan pelaku usaha lokal turut menjadi bagian penting dalam arus investasi di daerah,” jelasnya.
Ranperda ini akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek, mulai dari perencanaan potensi investasi, promosi, sistem informasi penanaman modal, pelayanan perizinan berusaha, hingga pengawasan serta perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi ini, Kabupaten Manggarai dapat menjadi daerah tujuan investasi yang memiliki daya saing tinggi, sekaligus menciptakan iklim usaha yang inklusif dan berpihak pada pelaku ekonomi lokal.
Lebih lanjut, pemerintah daerah mengajak DPRD dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan kedua Ranperda tersebut agar menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Diperlukan komitmen bersama dalam proses pembahasan, harmonisasi, hingga evaluasi, sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” tutupnya.






