OJK Lakukan Relaksasi bagi Masyarakat Korban Gempa, Bupati Manggarai Sampaikan Apresiasi

Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit telah memperpanjang masa tanggap darurat gempa bumi magnitudo 7,7 hingga tanggal 28 September 2026.

MANGGARAI, FokusNTT.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit bagi masyarakat korban gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk Kabupaten Manggarai. Kebijakan tersebut diapresiasi Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit.

Apresiasi itu disampaikan Bupati Hery Nabit menyusul terbitnya Surat OJK Nomor S-62/D.03/2026 tanggal 28 September 2026 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Perbankan di Beberapa Kabupaten pada Provinsi NTT yang Terdampak Bencana Gempa Bumi.

Bacaan Lainnya

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai dan masyarakat Manggarai, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OJK. Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menata kembali kondisi ekonomi dan melanjutkan proses pemulihan pascabencana,” ujar Bupati Hery Nabit, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Bupati, kebijakan perlakuan khusus tersebut merupakan langkah penting untuk mendukung pemulihan ekonomi warga dan pelaku usaha yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kredit akibat bencana gempa bumi.

Pemerintah Kabupaten Manggarai juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT, para anggota DPR RI/DPRD, serta Pemerintah Pusat yang telah menerima aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kebutuhan warga terdampak hingga lahirnya kebijakan OJK tersebut.

Berlaku 3 Tahun untuk 8 Kabupaten

Berdasarkan surat OJK tersebut, perlakuan khusus diberikan kepada debitur terdampak gempa di delapan kabupaten yakni: Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Relaksasi berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 28 September 2026 hingga 28 September 2029, dengan rincian kebijakan sebagai berikut:

1. Penilaian kualitas kredit. Untuk kredit/pembiayaan dengan plafon maksimal Rp10 miliar, penilaian kualitas hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, atau margin, bagi hasil, maupun ujrah.

2. Restrukturisasi kredit. Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi akibat bencana ditetapkan berkualitas lancar sejak direstrukturisasi sesuai ketentuan OJK.

3. Pemberian kredit baru. Bank dapat memberikan fasilitas kredit/pembiayaan baru kepada debitur terdampak, dengan penilaian kualitas terpisah dari fasilitas sebelumnya.

Pelaksanaan restrukturisasi beserta skema dan jangka waktunya tetap bergantung pada hasil asesmen bank terhadap kemampuan debitur dan kapasitas bank.

Dorong Pemanfaatan Tepat Sasaran

Bupati Hery Nabit berharap kebijakan ini dimanfaatkan secara tepat oleh masyarakat dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat meringankan beban keuangan, menjaga keberlangsungan usaha, serta mempercepat pemulihan sosial-ekonomi pascabencana.

Pemkab Manggarai mengimbau warga terdampak yang memiliki kredit perbankan untuk berkomunikasi langsung dengan bank masing-masing guna memperoleh informasi lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme perlakuan khusus.

“Pemulihan pascabencana membutuhkan kerja sama semua pihak. Sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, DPR, Pemerintah Pusat, OJK, perbankan, dan masyarakat harus terus terjaga,” tutup Bupati Hery Nabit. (*/aka) 

Pos terkait