MANGGARAI, FN- Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat arah pembangunan daerah melalui penetapan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis yang berfokus pada pengembangan industri dan peningkatan investasi.
Kedua Perda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Lanjutan Ke-8 DPRD Kabupaten Manggarai yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai, Selasa, 02/06/2026.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, dan dihadiri oleh Bupati Manggarai, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, dan para undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Manggarai menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yakni Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Sebelum ditetapkan, kedua Ranperda tersebut telah melalui serangkaian tahapan pembahasan dan penyempurnaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Manggarai dalam laporannya menyampaikan bahwa proses fasilitasi juga telah dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur guna memastikan substansi regulasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Puncak agenda rapat ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama antara Bupati Manggarai dan DPRD Kabupaten Manggarai sebagai bentuk persetujuan bersama atas penetapan kedua Ranperda menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan kedua Perda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi pembangunan ekonomi daerah. Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) akan menjadi pedoman strategis dalam mengarahkan pengembangan sektor industri secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memiliki arah yang lebih jelas dalam mengembangkan potensi industri berbasis sumber daya lokal, mendorong peningkatan nilai tambah produk daerah, serta memperluas peluang usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Kehadiran regulasi ini juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya tarik Kabupaten Manggarai sebagai daerah tujuan investasi.
Dalam sambutannya, Bupati Manggarai menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai yang telah bekerja sama secara konstruktif dalam menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda tersebut hingga dapat ditetapkan menjadi Perda.
Menurut Bupati Hery Nabit keberadaan kedua Perda ini memiliki arti strategis bagi masa depan pembangunan daerah.
Selain menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan, kedua regulasi tersebut juga menjadi instrumen untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor industri dan peningkatan investasi.
“Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten akan menjadi pedoman dalam membangun sektor industri yang lebih maju dan berkelanjutan. Sedangkan Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor dan meningkatkan daya saing daerah,” ujarnya.
Bupati Hery Nabit juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk terus mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi daerah secara optimal serta membuka ruang investasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan disahkannya dua Perda baru tersebut, Kabupaten Manggarai kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat dalam merancang pembangunan sektor industri dan investasi ke depan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus terjalin guna menghadirkan kebijakan yang mampu mendorong kemajuan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Manggarai secara berkelanjutan.***







