MANGGARAI, FN- Upaya mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Manggarai bersama Wahana Visi Indonesia Area Program Manggarai, sebanyak 10 desa didorong untuk segera memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Lokakarya Penyusunan Perdes Perlindungan Anak yang berlangsung pada 20–23 Mei 2026 di Aula Pusat Spiritualitas Efata St. Aloysius Ruteng.
Kegiatan ini melibatkan desa-desa dari Kecamatan Cibal, Kecamatan Ruteng, dan Kecamatan Rahong Utara.
Desa yang terlibat yakni Desa Nenu, Gapong, Beamese, Pinggang, dan Golo Wudi di Kecamatan Cibal, Desa Cumbi dan Compang Namut di Kecamatan Ruteng, serta Desa Golo Langkok, Bangka Ajang, Compang Dari, dan Desa Buar di Kecamatan Rahong Utara.
Kepala Dinas PPPA Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Aso, menegaskan bahwa keberadaan Perdes Perlindungan Anak sangat penting sebagai payung hukum dalam menjamin hak-hak anak di tingkat desa.
Menurutnya, anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, hingga ancaman sosial lainnya yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka.
“Peraturan desa ini menjadi instrumen penting agar kebijakan perlindungan anak dapat diterapkan secara nyata dan sesuai dengan kondisi desa masing-masing,” ujar Yasinta, Senin, 25/05/2026.
Ia menjelaskan, Perdes nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih terstruktur, termasuk pengalokasian anggaran, pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), hingga mekanisme penanganan cepat terhadap korban kekerasan.
Selain itu, keberadaan Perdes juga menjadi salah satu indikator penting dalam pengembangan Desa Ramah Anak yang menjadi fondasi menuju Kecamatan Ramah Anak dan Kabupaten Layak Anak.
“Perdes Perlindungan Anak adalah langkah awal untuk memastikan desa memiliki komitmen nyata menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman bagi anak,” tambahnya.
Dalam lokakarya tersebut, setiap desa mengirimkan 10 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari kepala desa, ketua BPD, sekretaris desa, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, relawan anak, hingga Forum Anak Desa.
Pemerintah Kabupaten Manggarai juga mendorong keterlibatan lintas sektor dalam mewujudkan perlindungan anak berbasis desa.
Salah satunya melalui kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai.
Yasinta menyebut pengembangan Desa Ramah Anak memiliki keterkaitan erat dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
“Melalui perlindungan dan pemenuhan hak anak di tingkat desa, maka target-target pembangunan berkelanjutan juga dapat tercapai secara langsung,” jelasnya.
Menariknya, kegiatan ini turut melibatkan Kasatgaswil NTT Densus 88 AT Polri.
Keterlibatan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat upaya pencegahan radikalisme sejak dini melalui penguatan lingkungan keluarga dan desa yang ramah anak.
“Desa menjadi benteng pertama untuk melindungi anak-anak agar tidak menjadi target doktrinasi maupun korban pengaruh jaringan radikal,” tegas Yasinta.
Ia berharap, Perdes yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan masyarakat desa.
“Perdes harus menjadi sarana edukasi dan penguatan tanggung jawab bersama antara orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa dalam menjaga serta melindungi anak-anak,” pungkasnya.







