Tanggap Darurat Berakhir, Manggarai Tetapkan 90 Hari Masa Transisi Menuju Pemulihan Pascagempa

Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit (kiri) pada rapat evaluasi penanganan bencana di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Manggarai, Senin (28/9) sore. 

MANGGARAI, FokusNTT.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai resmi menetapkan Masa Transisi Darurat ke Pemulihan selama 90 hari, terhitung mulai 29 September 2026. Kebijakan ini diambil setelah Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi yang berlangsung sejak 15 Agustus hingga 28 September 2026 dinyatakan berakhir.

Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat evaluasi penanganan bencana di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Manggarai, Senin   (28/9/2026) sore.

Bacaan Lainnya

Rapat evaluasi dihadiri perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala BMKG Stasiun Frans Sales Lega, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan, para pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Manggarai.

Evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan kondisi kebencanaan, penanganan warga terdampak, aktivitas gempa susulan, kebutuhan mendesak di lapangan, serta pekerjaan yang belum tuntas sebelum masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Bupati Manggarai menegaskan, berakhirnya masa tanggap darurat bukan berarti penanganan gempa selesai. Masa transisi adalah fase krusial yang menjembatani kondisi darurat menuju pemulihan permanen.

“Transisi ini masih mengandung unsur darurat. Kita memastikan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai pada masa tanggap darurat dapat dituntaskan dan menjadi dasar untuk masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegas Bupati.

Selama 90 hari masa transisi, Pemkab Manggarai tetap memberikan perhatian penuh kepada warga di pengungsian, khususnya kelompok rentan, anak-anak, lansia, serta warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Pekerjaan prioritas yang akan dilanjutkan meliputi penyediaan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pelayanan kesehatan dan pendidikan, pemenuhan logistik, perlindungan masyarakat, serta penanganan fasilitas dan infrastruktur yang terdampak.

Pemkab juga akan mempercepat pengumpulan dan pemutakhiran data sebagai dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), agar program pemulihan disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

Perhatian khusus diberikan bagi warga yang membutuhkan relokasi. Pemerintah melalui camat, kepala desa/lurah, dan perangkat daerah terkait akan segera melakukan identifikasi jumlah warga dan kepala keluarga, lokasi terdampak, serta ketersediaan lahan.

Bupati meminta proses penentuan lokasi relokasi tidak berlarut-larut, sehingga pembangunan hunian dapat dipersiapkan secara terencana dan warga tidak terlalu lama bertahan di pengungsian.

Di bidang kesehatan, Puskesmas dan seluruh fasilitas kesehatan diminta tetap siaga melakukan pemantauan dan rujukan apabila ada warga dengan kondisi kesehatan memburuk. Sementara di bidang pendidikan, pemerintah memastikan keberlanjutan layanan belajar bagi anak-anak terdampak sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Bupati juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor. Unsur TNI-Polri, BNPB, pemerintah provinsi, instansi vertikal, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, relawan, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan tetap solid mendukung pemulihan.

“Seluruh perangkat daerah harus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya serta memperkuat koordinasi. Hidup harus maju. Kita harus melangkah maju. Pelayanan pemerintahan juga harus terus berjalan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Manggarai mengimbau masyarakat tetap tenang dan waspada terhadap potensi gempa susulan serta hanya merujuk pada informasi resmi pemerintah dan instansi teknis kebencanaan. Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (*/aka) 

Pos terkait