Dugaan Keterlibatan ASN Manggarai di Pilkades Manggarai Barat Akan Segera Ditelusuri

Asisten Pembangunan dan Ekonomi Setda Manggarai, Petrus Calestinus Masangkat saat memimpin apel mingguan lingkup Pemkab Manggarai, Senin (28/6). Petrus minta agar dugaan keterlibatan seorang ASN asal Manggarai pada Pilkades di desa Wajur, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat segera ditelusuri.

MANGGARAI, FokusNTT.com– Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Petrus Calestinus Masangkat, menyoroti dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Manggarai dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Wajur, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.

Hal itu disampaikan Petrus saat memimpin apel mingguan lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai di Natas Labar – Motang Rua, Senin (28/9/2026).

Bacaan Lainnya

Petrus menyebutkan, informasi yang berkembang di masyarakat menyebut seorang guru SMP Negeri 2 Rahong Utara berinisial AJ diduga berada di wilayah Desa Wajur dan memberikan dukungan kepada salah satu kandidat Pilkades.

Menanggapi informasi tersebut, Petrus meminta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi dengan berkoordinasi bersama kepala sekolah tempat guru tersebut bertugas.

“Informasi ini perlu segera ditelusuri. Kalau memang ada informasi seperti itu, segera dipanggil dan diklarifikasi. Hari ini juga kalau bisa,” kata Petrus.

Menurutnya, langkah klarifikasi penting agar informasi yang beredar di masyarakat tidak berkembang menjadi isu liar yang tidak terverifikasi.

Petrus menegaskan, pemanggilan tersebut tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada pembinaan sesuai ketentuan. Tetapi kita jangan mengambil kesimpulan sebelum yang bersangkutan dipanggil dan dimintai penjelasan,” ujarnya.

Ia juga meminta penelusuran dilakukan secara objektif, termasuk memastikan pelaksanaan tugas kedinasan guru tersebut tetap berjalan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, memastikan akan segera memanggil oknum guru yang dimaksud.

“Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah, dan saya pastikan oknum yang bersangkutan akan kami panggil hari ini,” kata Wensislaus.

Pemanggilan itu dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi langsung terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas politik Pilkades. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kedinasan maupun prinsip netralitas ASN, pihaknya akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.

Petrus kembali menegaskan bahwa menjaga netralitas bukan berarti ASN kehilangan hak politik sebagai warga negara. ASN tetap memiliki hak untuk menentukan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan, namun hak tersebut bersifat pribadi dan tidak boleh diwujudkan dalam bentuk keterlibatan aktif yang menunjukkan keberpihakan.

“Silakan menggunakan hak pilih, tetapi jangan membawa pilihan pribadi itu ke dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan ASN untuk berhati-hati dalam bermedia sosial selama tahapan Pilkades dan proses politik lainnya. Aktivitas digital yang menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu harus dihindari karena berpotensi melanggar ketentuan netralitas.

“Siapa pun yang terpilih nantinya adalah bagian dari masyarakat yang harus kita layani. Karena itu, jangan sampai selama prosesnya kita terlibat dalam keberpihakan yang kemudian mengganggu tugas kita sebagai ASN,” jelasnya.

Diketahui, Pilkades di Kabupaten Manggarai akan digelar pada 8 Oktober 2026 dan diikuti oleh 44 desa se-Kabupaten Manggarai. (*/aka)

Pos terkait